Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Viral ! Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing Dkk Resmi Dilaporkan di Polda Sumut


MEDIANAGANEWS.COM - Masih saja ada abdi negara menghalangi tugas kebebasan pers, seperti yang dilakukan oknum Kasat Narkoba Polres Tanah Karo inisial AKP Henry David Bintang Tobing dan beberapa oknum anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo disaat wartawan hendak melakukan tugas peliputan penggerebekan yang disinyalir kasus Narkoba di Jalan Jamin Ginting, Dusun 1, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, (13/1/2021) sekira pukul 17:01 WIB.

Oknum Kasat Narkoba dan anggotanya itu diketahui telah diduga menghalang-halangi seorang Pemred salah satu media A/n Persada, disaat mencoba mengabadikan gambar, audio dan video visual saat melakukan penggerebekan rumah milik SP yang diduga maraknya Narkoba dan jenis perjudian dirumah tersebut.

Peristiwa itu bermula saat jurnalis yang bertugas melakukan peliputan yang berusaha mengambil video dan gambar diduga pelaku kasus Narkoba yang diboyong dan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo Polda Sumatera, namun dihalangi oleh oknum Kasatnarkoba dan anggotanya dengan meminta menghapus video dan rekaman di handphone milik jurnalis sambil melarang untuk mengambil gambar maupun video.

"Hapus...Hapus itu videomu dan rekamanmu, jangan di direkam-rekam itu," Ujar oknum Kasatnarkoba sembari diiyakan anggota lainnya.

Kegiatan penggerebekan itu juga berdampingan dengan perangkat desa 4 orang dari Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang semisal Sekretaris Desa dan Kaur lainnya.

Kembali kepada peristiwa penggerebekan tersebut, terpantau ada 5 orang lebih yang diamankan Polisi dengan keadaan diborgol, juga mengamankan 2 unit sepeda motor diduga hasil tindakan pencurian dari lokasi, Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo itu berjumlah kurang lebih 7 orang melakukan penggerebekan dilokasi yang dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Tanah Karo. Selanjutnya, kendaraan yang digunakan Polisi membawa terduga pelaku ada 3 unit nopol BK 8724 SE, BK 321 KE.

Dihubungi terpisah, Pimpinan Redaksi jelajahperkara.com Persada Bayangkara, kepada wartawan mengatakan bahwa peristiwa itu benar terjadi, dan tidak menepis adanya peristiwa menghalang-halangi tugas wartawan di saat hendak melalukan tugas jurnalistiknya.

"Saya merasa dihalang-halangi dan terhambat atas ulah dari Oknum Kasatnarkoba Polres Tanah Karo dan oknum anggotanya, dan saya akan menyurati Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara dengan tindakan oknum Kasat itu", Tuturnya kepada Wartawan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tanah Karo AKP Henry David Bintang Tobing ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa terkait tindakan menghalang-halangi wartawan hanya menjawab singkat, "Saya Minta Maaf," Kata Kasatnya via sambungan telepon.

Diketahui, tindakan oknum Kasatnarkoba Polres Tanah Karo dan anggotanya tersebut sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jumat 5 Februari 2021 di lakukan upaya proses hukum terhadap oknum Kasat narkoba  Dkk tersebut,  pihak media mendatangi Polda Sumut melaporkan dugaan peristiwa Pidana yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry David Tobing Dkk.

Pihak media atas nama Pelapor Persada Bhayangakara sudah menerima surat tanda terima laporan polisi tersebut dengan nomor : STTLP/259/ll/2021/Sumut/SPKT "lll" a/n terlapor Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry David Tobing Dkk. (Team)