Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Petugas Kesehatan di Sumut Diminta Hentikan Pemberian Obat Cair Kepada Pasien Anak


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dinas Kesehatan provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau agar petugas kesehatan di daerah untuk tidak memberikan obat dalam bentuk cair kepada pasien anak yang menjalani perawatan.


Imbauan ini dikeluarkan menyusul instruksi Kemenkes terkait penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek, menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak.


"Parasetamol jangan digunakan dulu dan ini kita instruksikan ke Dinas Kabupaten dan Kota untuk tidak mempergunakan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis kepada awak media, Kamis (20/10/2022).


Dirinya mengimbau para orang tua untuk segera membawa anak-anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat apabila memiliki gejala awal gangguan ginjal guna pengantisipasian.


Gejala awal gangguan ginjal akut itu seperti penurunan frekuensi dan volume urine atau kencing, serta gejala lainnya seperti demam, mual dan diare.


Ismail juga meminta para orang tua tidak perlu panik berlebihan dalam menyikapi fenomena penyakit gangguan ginjal yang terjadi saat ini.


Pihaknya mencatat terdapat 11 anak menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita gagal ginjal akut misterius. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya meninggal dunia.


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.


Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.


Selain itu, Kementerian Kesehatan meminta agar seluruh Apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai adanya pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (Rio-PR)