Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Diakhir Tahun 2022 Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 185 Miliar


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 172 kg, ganja 1,6 ton dan pil ekstasi 46.092 butir, Jumat (30/12/2022).


Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemanas dan ada juga yang direbus. Itu merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022.


Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simajuntak mengakui bahwa narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan internasional dan Aceh.


“Untuk ganjanya itu dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di daerah Jakarta. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu-sabu itu jaringan internasional,” kata Irjen Pol Panca Putra.



Selain itu, polisi juga menemukan 8 batang pohon ganja dengan ukuran 2,5 meter yang siap untuk dipanen. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.


“Untuk batang pohon ganja itu dari Mandailing Natal dan pil ekstasi berasal dari Malaysia yang akan di distribusikan ke wilayah Indonesia. Diantaranya dari Aceh-Tanjung Balai- Medan dan Palembang,” ungkapnya.


Modus pelaku menggunakan kapal nelayan melalui Jermal Tele Sei Sembilang menjemput narkotika jenis sabu ke tengah laut – perairan Asahan. Setelah itu barang bukti di sembunyikan di dek lantai kapal dan membawa ke tangkahan sampai di darat.


“Selanjutnya, sembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah di modifikasi. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” terangnya.


Dari total jumlah barang bukti narkotika yang di sita, Kapolda Sumatera Utara mengaku bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 7.349.873 orang. Kerugian material yang di akibatkan itu senilai Rp 185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp 1 miliar per kg, Ganja Rp 1 juta per kg dan Ekstasi RP 250 ribu perbutir.



“Selain itu, dari Januari sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali dengan total barang bukti 898,17 kg narkoba jenis sabu sabu dan ganja 6,2 ton,” terangnya.


IS, salah satu kurir narkoba jenis sabu sabu ketika diinterogasi Kapolda Sumatera Utara mengaku bahwa dia mendapatkan upah Rp 8 juta jika barang ilegal itu sampai ke tujuan.


“Saya menjemput sabu sabu dari Helvetia Medan dan akan di kirim ke Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang. Yang Kami ditangkap sebelum narkoba itu sampai kelokasi tujuan,” ungkapnya.


Selain itu, pelaku mengaku bahwa tidak mengenal dengan bandar besarnya. Dia hanya kenal dengan seorang kurir yang dikenalnya sewaktu bekerja sebagai kuli bangunan.


“Saya disuruh jemput di lapangan golf di Helvetia, lalu sabu sabu itu saya jemput dan antar ke pancing. Saya menyesal telah menjadi kurir narkoba ini,” katanya. (Rio-PR)