MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) PAKAR Indonesia untuk kali ketiga kembali melayang surat ke Presiden RI, Joko Widodo. Suart tersebut merupakan bentuk tertulis dimana surat pertama dan kedua terkait persoalan seperti yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dimana dalam hal ini PT. Sago Nauli yang dikabarkan telah terjadi konflik/pertikaian antara pihak PT. Sago Nauli dengan masyarakat yang disinyalir PT. Sago Nauli telah melakukan kecurangan dan dugaan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat dalam hal ini Kelompok Koperasi Sawit Murni.
Ungkapan ini dikatakan Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom yang didampingi Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Ir. Linceria Naingholan saat menggelar konfrensi perss kepada awak media, Sabtu (2/10/2021) diang di kantor sekretariat bersama LSM PAKAR Jln Busi Medan.
"Surat ke tiga yang akan kita layangkan kepada bapak Presiden RI, Joko Widodo adalah surat lanjutan dari surat pertama dan kedua dari DPP LSM PAKAR Indonesia yanh meminta adanya dugaan pertikaian antara PT. Sago Nauli yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit terhadap masyarakat yang terbentuk dalam koprasi," ujar Atan Gantar Gultom.
Diterangkan Atan Gantar Gultom, dalam mengentaskan kemiskinan Pemerintah telah membuat berbagai program diantaranya, melalui pembangunan koprerasi dan pembangunan perkebunan Kelapa Sawit dimana dalam pembangunan sektor tersaebut, pihak pengelola atau perusahaan yang membuka usahanya harus melibatkan masyarakat dalam bentuk koperasi.
Sejalan dengan program Pemerintah ini ssmbung Ketum DPP LSM PAKAR ini, tentu semangat masyarakat dalam ikut andil mengelola perkebunan kelapa sawit PLASMA menjadi bertambah. Namun dalam pelaksanaan Program tersebut diduga masih saja terjadi adanya pihak atau okum oknum yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Menyikapi itu, Ketua DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom menyatakan ungkapan rasa kecewanya kepada PT. Sago Nauli apabila benar terjadi adanya pelanggaran perjanjian terhadap masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Kopreasi Sawit Murni.
Dari sumber yang layak dipercaya, LSM PAKAR mendapat informasi bahwa, PT. Sago Nauli tidak lagi memberikan hak masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Kopreasi Sawit Murni terhadap areal perkebunan. Padahal dalam perjanjian antara PT. Sago Nauli dan masyarakat Koperasi Sawit Murni jelas ada beberapa point kerja sama yang telah disepakati. Begitu pula dengan hasil produksi dari perjanjian yang harus dibagi kepada kelompok Kopreasi Sawit Murni.
“Informasi yang kita terima baik dari berbagai pihak (masyarakat) dan Ketua Kelompok Koperasi Sawit Murni Bapak Tarman Tanjung bahwa pembagian hasil produkasi kebun sawit sebesar Rp 400 Miliar tidak lagi diberikan kepada masyarakat (Kelompok Koperasi Sawit Murni), Ini yang sangat kita kesalkan,” ujar Atan Gantar Gultom kepada wartawan.
Lanjut ditegaskan Atan Gantar Gultom, dengan adanya laporan/pengaduan Kelompok Koperasi Sawit Murni kepada LSM PAKAR, bahwa Ketua Kelompok Koperasi Sawit Murni Bapak Tarman Tanjung disebut sebut dilaporkan pihak PT. Sago Nauli yang diduga adanya paksaan oleh oknum aparat Polisi atas suruhan PT. Sago Nauli.
“Atas beberapa hal dugaan permasalahan tersebut, Kelompok Koperasi Sawit Murni menyampaikan keluhannya kepada DPP LSM PAKAR Indonesia diantaranya, PT. Sago Nauli harus membayar pembagian hasil produksi perkebunan sawit sebesar Rp 400 Miliar kepada Kelompok Koprasi Sawit Murni. Begitu juga kontrak peminjaman dari Kelompok Koperasi Sawit Murni kepada pihak Bank BUKOPIN yang sudah lunas harus dikembalikan serta PT. Sago Nauli agar menyerahkan areal dan legalitas kepada Kelompok mKoprasi Sawit Murni,” beber Atan.
Lebih lanjut diungkapkan Atan Gantar Gultom, persoalan PT. Sago Nauli yang beredar adanya dugaan telah merugikan masyarakat dan disinyalir telah merusak citra dari Program Pemerintah, DPP LSM PAKAR sesuai Surat No : 001/DPP-LSM PAKAR/MT/INA/VI/2021 telah melayangkan surat pertams kepada Presiden mohon segera dilakukan tindakan terhadap PT. Sago Nauli.
Sebab sambung Atan, PT. Sago Nauli juga disinyalir telah melakukan kecurangan atas dugaan permainan timbangan penjualan buah sawit ketika dilakukan penimbangan yang tidak sesuai dengan standart dari Sawit atau Plasma yag berada disekitaran PKS. Bahkan setiap truck pengangkut Sawit/Plasma dilakukan pemotongan tonasinya kurang lebih 2 Ton.
Begitupun juga dengan adanya 6 (enam) Kolam Limbah PKS milik PT. Sago Nauli, diduga 2 (dua) Kolam Limbah PKS PT Sago Nauli diduga yidfak memiliki ijin Amdal.
“Oleh karena itu, DPP LSM PAKAR Indonesia seperti surat dengan No : 001/DPP-LSM PAKAR/MT/INA/VI/2021 tertanggal 10 Juni 2021 meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo dengan surat tembusan yakni, DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Mentri Agraria dan tata Ruang, Menteri Keuangan, Mentri Hukum dan HAM, Mentri Perkebunan, KPK RI, Gubsu, DPRD Sumut, Kapolda Sumut, DPW LSM PAKAR Prov. Sumut, Ka. BPPRD Sumut, Ka. Perkebunan Sumut, Komisi Informasi DPRD Sumut, Ombusman Sumut, Bupati Kab. Madina, DPRD Madina, Kapolres Madina, Dandim Kab. Madina, DPC LSM PAKAR Kab. Madina, Dinas Perkebunan Kab. Madina, Kejari Kab. Madina, PT. Sago Koperasi Sawit Murni Kab. Madina telah kita layangkan memohon Tindakan,” ungkap Atan Gantar Gultom.
"Apabila permohonan kita tidak ditanggapi maka LSM PAKAR akan mengadakan aksi damai besar besaran ke sejumlah instansi terkait yakni, DPRD Sumut, kantor Gubsu dan Polda Sumut agar memproses segala dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Sago Nauli terhadap Kelompok Koperasi Sawit Murni yang telah merugikan masyarakat, pungkas ditegaskan Atan Gantar Gultom. (Rio-PR)