Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Satreskrim Polresta Deliserdang Berhasil Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan Dalam Tempo 1x24 Jam


MEDIANAGANEWS.COM, DELISERDANG - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Jumat (06/05/2022).


Mewakili Kapolresta Deliserdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Satreskrim Polresta Deliserdang.


Dalam Keterangan nya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan bahwa "Kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana awalnya pada hari kamis (05/05/2022), sekira pukul 16.00 WIB, tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandung nya yakni Korban sendiri bernama Ebeneser Tarigan (38), kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di daerah tempat tinggal nya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang"



"Saat proses penimbangan berlangsung terjadi  cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban"


"Saat itu juga, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP," ungkap Kasat Reskrim.



"Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1x24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang," jelas Kasat Reskrim menambahkan.


Saat di konfirmasi, Tersangka  ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Rio-PR)