Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Tak Butuh Waktu Lama Polsek Medan Area Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Jalan Bromo Medan


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH beserta jajarannya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial R kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Bromo Gang Sepakat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (29/5/2022), sekira pukul 22.00 WIB.


Dalam hal ini Kapolsek Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan bahwa adapun kronologis penangkapan terhadap si pelaku pencurian dengan pemberatan, inisial RHSL (25), warga Jalan Menteng Vll, Gang Nelayan, dilakukan pada malam hari usai menerima laporan dari masyarakat.


“Pada hari minggu, tanggal 29 Mei 2022, pada pukul 21.30 WIB, pelapor (Teguh) ditelepon tetangganya yang bernama Fadli dan berkata 'Bang meteran airmu hilang diambil orang'. Mendengar kabar dari tetangga tersebut, pelapor langsung pulang kerumah. Sesampainya disana pelapor melihat meteran air yang ada dihalaman rumah pelapor sudah dicuri oleh pelaku,” ucap Kanit Reskrim saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (3/6/2022).


Merasa kehilangan meteran air PDAM Tirtanadi miliknya tersebut, korban yang diketahui bernama Teguh Ari Wibowo (28), Warga Jalan Bromo Gang Sepakat Lorong Sempurna No. 4, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ini pun langsung pergi mendatangi Polsek Medan Area guna untuk membuat laporan.



Kemudian dihari yang sama, tepatnya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RHSL Als Rian.


Usai dilakukannya penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba beserta jajaran langsung memboyong si pelaku ke Mako untuk dilakukannya introgasi kepada si pelaku tentang kejadian yang dilakukan oleh si pelaku tersebut. Alhasil Tersangka Rian pun turut mengakui semua perbuatannya.


“Sebelum menjalankan aksinya, ketika itu si pelaku terlebih dahulu melihat situasi di TKP tampak sepi, pintu rumah korban tertutup dan pagar tergembok. Selanjutnya, pelaku memanjat tembok pagar depan rumah korban dan masuk kedalam halaman rumah korban. Setelah itu, pelaku berhasil menarik paksa meteran air dengan kedua tangan nya, hingga meteran tersebut patah. Selanjutnya pelaku pun berhasil membawa meteran air milik korban,” terang AKP Philip Purba


Selain menangkap si pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebuah barang bukti 1 (satu) buah Meteran Air PDAM Tirtanadi dengan Nomor Seri 379594.


AKP Philip juga menjelaskan, bahwa terhadap si pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1), Ke-3 dan Ke-5 dari UU KUHPidana dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara lebih dari 7 Tahun lamanya. (Rio-PR)