Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Luar Biasa Mantap ! Tunjukkan Konsistensinya Dalam Berkomitmen Untuk Menyelamatkan Jutaan Para Generasi Muda Anak Bangsa, Polrestabes Medan Musnahan Ganja Kering Sebanyak 84 Kg


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan tunjukkan konsistensi nya dalam berkomitmen guna menyelamatkan jutaan para generasi muda anak bangsa lewat pemusnahan Ganja Kering sebanyak 84 Kg berdasarkan hasil penangkapan yang berhasil diungkap.


Patut untuk diapresiasi, betapa tidak selama sebulan terakhir terhitung dari bulan September - Oktober 2022, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan dibawah Komando Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus Narkoba dengan menangkap 9 orang tersangka dari tempat lokasi yang berbeda.


Terdapat Barang Bukti (BB) yang telah berhasil disita sebanyak 84 Kg Ganja. BB tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat lahan kosong Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, pada hari Jumat (21/10/22).


Adapun Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang turut didampingi langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung bersama dengan Kanit Idik I Iptu Wisnugraha Paramaartha beserta dengan Kanit Idik III Iptu Hardiyanto, dalam Konfrensi Pers nya tersebut mengatakan bahwa selain hasil pengungkapan, barang bukti ganja ini juga ada yang berasal dari serahan masyarakat.


“Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Orang Nomor Satu di jajaran Polrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.


Ditambahkan oleh mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut itu bahwa, adapun kasus ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan langsung oleh Satres Narkoba beserta Polsek sejajaran dan masyarakat. Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.


Salah satu kasus hasil serahan masyarakat yakni penemuan 32 Kg ganja kering dalam kardus di Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada 10 Oktober 2022.


Bermula dari warga yang melihat 2 kotak kardus terjatuh di pinggir jalan di kawasan Jalan Beringin Pasar VII Desa Tembung. Lalu warga bersama kepala dusun mendatangi orang yang membawa kardus mencurigakan itu. Orang tersebut malah melarikan diri dengan sepeda motornya. Kemudian kepala dusun beserta warga yang penasaran merobek isi kardus tersebut. Benar saja, ternyata kardus itu berisi ganja kering. Warga dan kepala dusun kemudian memanggil petugas Polsek Percut Seituan. Setelah berkoordinasi, temuan 2 kardus ganja seberat 32 Kg ini akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda bersama Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung pun turut memusnahkan barang bukti daun ganja.


Diketahui para tersangka yang telah diamankan secara keseluruhan dari berbagai pengungkapan yaitu, HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli serdang, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.


Lalu JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.


LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. (Rio-PR)