Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Diduga Langgar Kesepakatan Berbisnis, Ary Pengelola Dinasti Kupi Diminta Segera Kembalikan Uang Ikhwan Sebesar Rp.500 Juta


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Jalinan kerjasama antar kedua belah pihak yakni antara pihak Pemodal dan Pengelola Warkop Dinasti Kupi yang terletak di jalan Zein Hamid Medan Delitua kini berembus angin tak sedap di kalangan para pengusaha di Kota Medan.

Adapun perseteruan antara Miswar alias Ary selaku pihak pengelola dengan Muhammad Ikhwan selaku pihak pemodal terbesar di Warkop Dinasti Kupi tersebut diketahui berawal pada dugaan pelanggaran kesepakatan dalam berbisnis yang telah dilakukan oleh Miswar alias Ary kepada pihak Pemodal yakni Muhammad Ikhwan.

Ikhwan merasa dirinya sangat kecewa atas pelanggaran kesepakatan bisnis yang dilakukan oleh Miswar. Dimana sebelumnya kedua belah pihak ini telah bersepakat untuk mendirikan sebuah usaha bisnis warkop yang bernama Warkop Cawan Kupi, dengan catatan Ikhwan sebagai pemodal tunggal dan Miswar sebagai pengelola warkop. Dalam hal ini Ikhwan telah mengucurkan dana modalnya di awal sebesar Rp.500.000.000 yang disetorkan langsung kepada Miswar untuk pengelolaan warkop yang dimaksud. Namun seiring berjalannya waktu pada saat pendirian infrastruktur warkop yang ketika itu sudah berjalan memasuki tahap 80%, Miswar bukannya beramanah justru ia diketahui telah mencari pemodal tandingan yang diduga bermaksud untuk meninggalkan Ikhwan dan mengganti nama warkop menjadi Warkop Dinasti Kupi.


Mengetahui hal itu Ikhwan pun langsung sadar diri, ia merasa ditipu dan beranggapan bahwa modal yang sudah dikucurkannya senilai Rp.500.000.000 itu sebelumnya diduga telah digelapkan Miswar. Oleh karenanya Ikhwan langsung meminta kepada Miswar agar modalnya tersebut dipulangkan. Namun hingga berita ini ditayangkan pihak Ikhwan tak kunjung mendapatkan etikad baik dari Miswar selaku pengelola Warkop Dinasti Kupi saat ini. Ikhwan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasibuan Siregar & Partners mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum ada menerima sepersen pun dari Miswar alias Ary tersebut.


Kini akibat dugaan pelanggaran kesepakatan bisnis yang dilakukan oleh Miswar alias Ary tersebut, berdampak pada sudah 2 (dua) kalinya disomasi oleh Kantor Hukum Hasibuan Siregar & Partners selaku kuasa hukum Ikhwan.

Menanggapi perihal tersebut, Miswar menyampaikan pernyataan pers nya secara sadar dan bertanggung jawab serta berjanji akan memenuhi semua kriteria ataupun permintaan Muhammad Ikhwan melalui tim kuasa hukumnya lewat somasi yang telah diberikan kepadanya. Bahkan Miswar turut berjanji akan memulangkan uang sebesar Rp.500.000.000 kepada Muhammad Ikhwan yang telah ia terima sebelumnya untuk keperluan modal guna membuka usaha bisnis Warkop.

"Saya mengakui dan membenarkan telah menerima dan menggunakan dana milik saudara Muhammad Ikhwan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan Dinasti Kupi, dari progres awal 0% hingga kurang lebih 80%," ungkap Miswar alias Ary dihadapan awak media saat diwawancarai, Minggu (30/8/2026), bertempat di Warkop Dinasti Kupi Medan Delitua, Sumatera Utara.

"Saya juga membenarkan telah menerima 2 (dua) kali somasi dan menyatakan itikad baik serta kesanggupan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban saya kepada saudara Ikhwan melalui musyawarah dan kekeluargaan, tanpa mengurangi hak hukum masing-masing pihak," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, Miswar telah bertemu dengan Ikhwan di Cafe D'Raja, Jalan Yos Sudarso, Medan. Dalam pertemuan tersebut dirinya juga turut menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana Ikhwan.

"Iya benar bang, kemarin itu kita sempat ketemu dengan Pak Ikhwan, tepatnya di hari Selasa (25/8/2026). Saat itu saya berjanji akan memulangkan uang Pak Ikhwan selambat-lambatnya di tanggal 25 November 2026 dengan komitmen pembayaran secara bertahap yakni sebesar Rp20.000.000 setiap awal bulan," ujar Miswar.


Saat ditanya oleh awak media apakah dirinya hanya mampu membayar dana milik Ikhwan dengan cara tersebut, Miswar menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya telah menyampaikan komitmen untuk membayarkan cicilan pertama sebesar Rp250.000.000. Selain pembayaran cicilan tersebut, sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab, Miswar juga berkomitmen untuk memberikan pembayaran sebesar Rp20.000.000 setiap bulannya, yang bersumber dari keuntungan usaha Dinasti Kupi.

Menurut Miswar, pembayaran sebesar Rp20.000.000 per bulan tersebut merupakan pembayaran tambahan di luar cicilan utama sebesar Rp250.000.000, dan akan terus diberikan sampai cicilan uang tersebut selesai sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam menyelesaikan kewajiban kepada Ikhwan. Dengan demikian, skema pembayaran tersebut bukanlah satu-satunya bentuk pembayaran yang sanggup dilakukan, melainkan bagian dari komitmen penyelesaian kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.

"Ya bang saya akui bahwa saya telah tidak memenuhi komitmen pembayaran termin pertama sebesar Rp250.000.000 pada Sabtu 29 Agustus 2026 kemarin. Atas hal tersebut, saya memohon perpanjangan waktu hingga 15 September 2026, karena saat ini saya sedang dalam proses pengajuan fasilitas kredit pada Bank BTN Cabang Setia Budi Medan," kata Miswar.

"Sebagai bentuk kesungguhan dan pertanggungjawaban hukum, saya bersedia hadir pada hari Selasa mendatang, 1 September 2026, di hadapan Notaris yang telah ditunjuk untuk pertemuan tersebut, guna menuangkan secara tertulis seluruh kewajiban saya, jadwal penyelesaian, bentuk jaminan, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak saya penuhi. Sebagai bentuk jaminan kesungguhan penyelesaian kewajiban, saya bersedia menjadikan 2 surat tanah berikut rumah serta BPKB Honda CR-V tahun 2008 sebagai bagian dari skema jaminan penyelesaian kewajiban, yang pelaksanaannya akan dituangkan dan disepakati secara sah di hadapan Notaris. Apabila sampai dengan 25 November 2026 saya tidak menyelesaikan kewajiban tersebut, saya menyatakan bersedia menyerahkan seluruh hak dan kepentingan hukum yang saya miliki atas pengelolaan Dinasti Kupi, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku, serta menjamin dan mengupayakan perpanjangan kontrak sewa tempat usaha tersebut sekurang-kurangnya sampai tahun 2029, sepanjang secara hukum dan berdasarkan persetujuan pemilik tanah dapat dilaksanakan," terang Miswar alias Ary.

Mengenai adanya rencana pembuatan perjanjian pengelolaan Dinasti Kupi oleh pihak lain, Miswar menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan persetujuan atau kewenangan untuk mencantumkan nama, identitas, tanda tangan, ataupun pernyataan dirinya dalam suatu perjanjian yang tidak disepakati bersama dengan Muhammad Ikhwan.

"Apabila terdapat dokumen sepihak yang dibuat atau digunakan tanpa persetujuan kami bersama, maka dengan ini saya tegaskan bahwa saya bersedia untuk menerima konsekuensi hukumnya dan bertanggung jawab atas isi maupun akibat hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan sadar, tanpa tekanan, paksaan, maupun pengaruh dari pihak manapun, sebagai bentuk klarifikasi, itikad baik, pengakuan kewajiban, dan kesungguhan saya untuk menyelesaikan permasalahan saya dengan Pak Ikhwan. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan ini secara hukum," tutupnya. 

Sementara itu, kuasa hukum dari Muhammad Ikhwan yakni Adv Ihsan Hamdi Armaoyuda Siregar SH MH, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini guna untuk mendapatkan kepastian hukum yang akan diberikan kepada kliennya tersebut.

"Dugaan perbuatan sodara Miswar alias Ary selaku pihak pengelola dari Warkop Dinasti Kupi ini sejatinya sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam KUHPidana pasal 492 perbuatan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. Selain itu pasal 486 juncto pasal 488 tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara atau denda kerugian kategori V atau VI minimal Rp.500 Juta sampai dengan Rp.2 Miliar," ungkap Ihsan.

"Oleh sebab itu kita selaku pihak dari team Penasehat Hukum (PH) nya bapak Ikhwan meminta dengan tegas dan keras kepada sodara Miswar alias Ary untuk dapat merealisasikan tuntutan klien kami tersebut yang selaras dengan somasi yang telah kami layangkan sebanyak 2 kali. Bilamana sodara Miswar koperatif, maka dirinya pun dapat terselamatkan dari unsur pidananya serta perdata yang akan dijatuhkan kepadanya, begitupun sebaliknya," pungkas Ihsan Hamdi Armaoyuda Siregar yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini. (Rio-PR)
LihatTutupKomentar