Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Papua Kini Ibarat Tanpa Pemimpin


MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kini tidak ada lagi pengambil kebijakan strategis secara praktis di Provinsi Papua untuk saat ini. Keadaan itu pun menyusul ditangkapnya Gubernur Lukas Enembe oleh KPK, Selasa (10/1/2023).


Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak September 2022 itu, saat ini ditangkap KPK dan menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Ketiadaan pengambil kebijakan strategis di Papua secara praktis juga disebabkan kosongnya kursi wakil gubernur di provinsi yang kaya sumber daya alam tersebut.


Kursi pendamping Lukas Enembe yang sebelumnya diduduki Klemen Tinal sejak 2014 belum menemukan penghuni barunya, setelah politikus Golkar tersebut tutup usia pada 21 Mei 2021 yang lalu akibat serangan jantung. DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur (Wagub) Papua hingga sekarang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK.


"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (11/1/2023).


Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK.


"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.


Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Kendati demikian Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa. (Susi.S/Rio-PR)