MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dibawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si resmi memusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 263,9 Kg, dan Ekstasi sebanyak 19.760 Butir, serta Ganja seberat 233,6 Kg, bertempat di Halaman Balai Wartawan Mapolda Sumut, Selasa (21/3/2023) petang.
Adapun Narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi itu didapat dari jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh - Tanjung Balai - Batubara Medan - Riau). Sedangkan narkotika jenis ganja dari jaringan dalam negeri, yaitu Aceh dan akan didistribusikan ke Medan dan Binjai.
Pada kesempatan ini, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, yang didampingi langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas bersama dengan Kombes Pol Yemi Mandagi yang merupakan calon Dirnarkoba Polda Sumut yang baru, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Fahmi, Plt Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rona Tambunan, Kasat Narkoba Polres Asahan Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto atau yang mewakili, beserta dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dan perwakilan dari BNN, menegaskan perihal itu kepada sejumlah awak media. Bahwa Polda Sumut akan terus berusaha melakukan pengungkapan Narkotika tanpa pandang bulu.
"Narkoba sebanyak ini sangatlah merugikan masyarakat. Dengan diamankannya Narkotika ini, menunjukkan bahwa Polda Sumatera Utara berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan Narkotika yang merugikan masyarakat ini. Semua Narkotika ini sudah kami musnahkan," kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Diakui Kapolda Sumatera Utara, bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Asahan dan Polres Langkat pada periode tanggal 01 Januari 2023 s/d 15 Maret 2023 atau terhitung selama hanya 74 hari jangkanya.
"Ada 13 kasus dan 21 orang tersangkanya. Kami dari Polda Sumatera Utara akan bekerjasama dengan pihak TNI dan bea cukai serta pihak lainnya untuk terus melakukan pengungkapan Narkotika ini," tutur Orang Nomor Satu di jajaran Polda Sumut tersebut.
Jenderal bintang dua ini mengaku bahwa modus kawanan pelaku itu modusnya menjemput Narkotika jenis Sabu ke tengah laut Indonesia - Perairan Tanjung Balai dengan menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan kalo dan membawa ke tangkahan.
"Kemudian sesampai di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi. Ini salah satu modus baru pelaku. Tapi meskipun begitu, kami akan terus mengungkap kasus narkotika," terangnya.
Terpisah, salah satu pelaku berinisial ES ketika diinterogasi Kapolda Sumatera Utara mengaku bahwa pelaku tersebut menjadi kurir karena membutuhkan biaya hidup dan untuk buka usaha.
"Saya hanya sebagai kurir pak, saya tidak mendapatkan apa apa pak, karena saya sudah tertangkap. Jika belum tertangkap, saya dijanjikan uang Rp 20 juta untuk buka usaha pak," terangnya.
Kemudian Kapolda Sumut Irjen Pol Panca menjelaskan bahwa dari total keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita dan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.010.436 jiwa manusia. (Rio-PR)