Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Kini Dikabarkan Ngendap 7 Bulan Lamanya di Satreskrim Polrestabes Medan, Ada Apa Dengan Penyidik?


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Ditengah situasi nasional proses penggodokan reformasi Polri yang kian gencar berjalan saat ini, ternyata masih ada bermunculan berbagai kasus oknum polisi nakal yang berulah hingga menjadi sorotan publik dan menghadirkan tantangan tersendiri bagi upaya reformasi itu sendiri. Betapa tidak pasalnya ditengah proses penggodokan tersebut kini publik disajikan dengan kinerja oknum polisi berpangkat Aiptu inisial ASW yang diketahui bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan yang telah menuai sorotan publik atas ketidakprofesionalannya dalam menangani suatu perkara kasus laporan masyarakat.

Bukannya mendukung program Presiden Prabowo Subianto guna menunjang peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, oknum polisi tersebut justru malah terkesan menciptakan kegaduhan ditengah masyarakat lewat kinerjanya yang diduga bobrok dan tak beramanah di dalam menangani suatu perkara berdasarkan laporan masyarakat, ES (36), warga Samosir.

ES yang diketahui sebagai pelapor sekaligus sebagai korban dalam kasus perkara tipu gelap jual beli tanah di jalan Metrologi Medan, Sumatera Utara (Sumut), hingga kini masih menelan rasa kepahitan dan kekecewaan yang teramat besar atas ulah penyidik Aiptu ASW yang terkesan tak kunjung memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara laporan ES di Satreskrim Polrestabes Medan.

ES membuat pengaduannya lewat Laporan Polisi (LP) dengan nomor STTLP/B/1246/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 16 April 2025, dalam kasus tipu gelap jual beli tanah di jalan Metrologi Medan, Sumut, dengan mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000. Namun kasus LP perkaranya tersebut hingga kini masih mengendap 7 bulan lamanya di Satreskrim Polrestabes Medan Polda Sumut.

"Intinya saya merasa kecewa terhadap kinerja penyidik Polrestabes Medan, dimana saya telah melaporkan tindak pidana penipuan yang saya alami pada tanggal 16 April 2025 yang lalu, di Polrestabes Medan, tapi sekarang tidak ada kejelasannya yang pasti. Saya sebagai masyarakat yang menjadi korban penipuan berharap pihak kepolisian segera menetapkan terlapor menjadi tersangka dan segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap si Terlapor Nurmala Silalahi, mengingat pada bulan Agustus penyidik telah menaikkan status perkara dari lidik menjadi sidik. Itukan pertanda bahwa laporan saya itu berdasar dan merupakan tindak pidana," ungkap pelapor ES kepada awak media ini saat diwawancarai di laman Satreskrim Mapolrestabes Medan, Selasa (18/11/2025).

"Yang menjadi pertanyaan saya kenapa begitu susah menetapkan si terlapor menjadi tersangka, sedangkan bukti-bukti sudah disita penyidik (tertanggal 02 September 2025) dan sudah dilakukan juga periksa konfrontir diruang penyidik unit harda antara pelapor, terlapor dan para saksi. Seharusnya prosedur untuk menaikkan status tersangka sudah bisa terpenuhi. Sehubungan dengan rasa kekecewaan saya yang begitu besar itu, hari ini saya mendatangi Mapolrestabes Medan guna menyurati Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH. Dan saya berharap Bapak Kapolrestabes Medan dapat mengatensikan laporan kasus saya ini untuk dapat diproses secepat mungkin," ujar ES berharap mendapatkan keadilan yang realistis.

Selain itu ES selaku korban dalam kasus tipu gelap jual beli tanah ini juga turut menekankan bahwa apa yang di permasalahkan oleh penyidik Aiptu ASW terkait keabsahan legalisasi surat tanah yang dimaksud, menurutnya sudah sesuai prosedur dan resmi di mata hukum.

"Saya tegaskan disini bahwa dalam hal laporan saya ini, notaris yang juga sebagai saksi, juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik melalui surat peryataaan resmi yang dikeluarkan oleh MKN (Majelis Kehormatan Notaris) atau MPD (Majelis Pengawas Notaris) terkait legal standing surat legalisasi jual beli dan atau legalisasi ganti rugi tanah tersebut adalah sah dan telah menggakui bahwa itu prodak nya Notaris dan sudah melakukan sesuai SOP Kenotarisan. Jadi menurut pandangan hemat saya surat itu sudah tidak diragukan lagi tentang keabsahannya dan dapat menjadi bukti yang kuat untuk menetapkan si terlapor Nurmala Silalahi menjadi tersangka. Saya berharap agar kepolisian dapat dengan segera melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan terhadap si terlapor itu. Jika dalam 1 Minggu ke depan tidak ada kepastian gelar tersangka, maka saya akan melaporkan kasus ini ke tingkat  Propam Poldasu," pungkas ES.

Menanggapi perihal terkait mengendapnya LP masyarakat tersebut selama 7 bulan lamanya, awak media pun mencoba untuk menkonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., beserta dengan Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui pesan singkat via WhatsApp hingga berulang kali, namun keduanya diduga kuat bungkam berjamaah. (Rio-PR)