MEDIANAGANEWS.COM - Pajak kendaraan bermotor roda dua baru–baru ini sangat mengejutkan perhatian publik, pasalnya pajak kendaraan roda dua merk Honda Vario dengan nomor Polisi BK 3802 AGB dikenakan pajak 700 ribu rupiah untuk pajak per satu tahunnya.
Hal ini pun mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Dr Timbul Sinaga SE MSA. Ia menyebutkan bahwa perlu dipahami perbedaan antara denda pajak dengan denda jasa Raharja itu berbeda, pungkasnya, Senin (1/02/2021)
Masyarakat perlu memahami bahwa untuk Jasa Raharja didalam penghitungan denda kendaran dalam tempo satu hari sudah dihitung denda berjalan, yakni terhitung kurang lebih 8000., rupiah per hari. Dan untuk kendaraan roda empat kira-kira 32000., Rupiah per hari.
“Namun berbeda kalau untuk Denda pajak, dendanya terhitung setelah satu bulan berjalan baru diterapkan denda. Jadi kalau dua tahun pajak tidak dibayar, berarti dua tahun pajak dikali 2 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, Samsat keliling didalam bertugas terdiri dari lima orang, Pada umumnya terdiri dari tiga unsur, yaitu pihak Jasa raharja, Kepolisian, dan Bank Sumut, minimal ada lima orang. Jangan sempat menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan skor barangkali harus diterapkan.
DPRD sumut juga mendesak apabila dilapangan tidak lengkap unsur tersebut di dalam pelayanan kepada Masyarakat, saya minta kepada Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk kembali melakukan revitalisasi, pembenahan data base, dan perbaiki pelayanan.
“jangan hanya duduk duduk saja dikantor, senyum senyum saja selesai,” Kata dia.
Disinggung terkait digalakkannya kembali pembayaran pajak lewat online, Ia menyebutkan hal itu sudah lama di cetuskan dan diajukan.
Program itu baik dan coba diuji dan lihat kelemahannya dan lakukan perbaikan. Bangun informasi yang benar libatkan unsur unsur terkait, seperti bank Sumut, dan juga pasar–pasar tertentu misalkan indomaret dan lain lain.
Masih adanya ditemukan Masyarakat yang belum sepenuhnya memahami melalui pembayaran Pajak online, diharapkan juga turut serta peran Dinas terkait melakukan sosialisasi.
Dewan Sumut dari Komisi C ini juga menyebutkan, hal pertama yang harus di benahi yaitu membangun sistem terintegral. Sistem ini dibangun bukan hanya tentang bagaimana kemudahan pembayaran, namun perlu juga dikaji bagaimana juga mutahir data.
Dalam kesempatan itu, Dr Timbul juga turut membeberkan tentang pencapaian penyerapan dari pajak kendaraan bermotor.
Ia pun mengatakan bahwa BP2RD hanya mampu menagih pajak di bawah 40% dari total 6 juta kendaraan bermotor yang terdaftar.
“Hanya 2 juta kendaraan yang dapat dikenai pajak, yakni yang terdaftar di Samsat. Sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan daerah lain”.
Ia pun mengisahkan perjalanan studi banding yang dilakukan Dewan Sumut baru baru ini di Bali, di wilayah Bali pajak kendaraan bisa ditagih 70 persen pencapaiannya.
“Di daerah lain sudah mampu menagih mencapi 70 persen pajak kendaraan, namun bedanya kita hanya mampu dibawah 40 persen,” katanya.
Hal ini sudah tergolong lama í belum ada pembenahan sampai sekarang, Dewan Sumut dari Partai Nasdem ini juga turut menyarankan agar ada pembenahan untuk hal itu.
“Apabila tidak sanggup, iya diganti saja,” pungkasnya.
Data perpajakan di Sumut belum terintegrasi, setiap instansi berbeda beda data masing masing, beda data di Kepolisian, berbeda pula data di jasa Raharja dan data di DPRD.
“Terhitung sudah enam tahun data tersebut belum ada pembenahan, potensi kehilangan PAD sangat besar,” tutupnya. (Feber Sinaga)
Hal ini pun mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Dr Timbul Sinaga SE MSA. Ia menyebutkan bahwa perlu dipahami perbedaan antara denda pajak dengan denda jasa Raharja itu berbeda, pungkasnya, Senin (1/02/2021)
Masyarakat perlu memahami bahwa untuk Jasa Raharja didalam penghitungan denda kendaran dalam tempo satu hari sudah dihitung denda berjalan, yakni terhitung kurang lebih 8000., rupiah per hari. Dan untuk kendaraan roda empat kira-kira 32000., Rupiah per hari.
“Namun berbeda kalau untuk Denda pajak, dendanya terhitung setelah satu bulan berjalan baru diterapkan denda. Jadi kalau dua tahun pajak tidak dibayar, berarti dua tahun pajak dikali 2 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, Samsat keliling didalam bertugas terdiri dari lima orang, Pada umumnya terdiri dari tiga unsur, yaitu pihak Jasa raharja, Kepolisian, dan Bank Sumut, minimal ada lima orang. Jangan sempat menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan skor barangkali harus diterapkan.
DPRD sumut juga mendesak apabila dilapangan tidak lengkap unsur tersebut di dalam pelayanan kepada Masyarakat, saya minta kepada Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk kembali melakukan revitalisasi, pembenahan data base, dan perbaiki pelayanan.
“jangan hanya duduk duduk saja dikantor, senyum senyum saja selesai,” Kata dia.
Disinggung terkait digalakkannya kembali pembayaran pajak lewat online, Ia menyebutkan hal itu sudah lama di cetuskan dan diajukan.
Program itu baik dan coba diuji dan lihat kelemahannya dan lakukan perbaikan. Bangun informasi yang benar libatkan unsur unsur terkait, seperti bank Sumut, dan juga pasar–pasar tertentu misalkan indomaret dan lain lain.
Masih adanya ditemukan Masyarakat yang belum sepenuhnya memahami melalui pembayaran Pajak online, diharapkan juga turut serta peran Dinas terkait melakukan sosialisasi.
Dewan Sumut dari Komisi C ini juga menyebutkan, hal pertama yang harus di benahi yaitu membangun sistem terintegral. Sistem ini dibangun bukan hanya tentang bagaimana kemudahan pembayaran, namun perlu juga dikaji bagaimana juga mutahir data.
Dalam kesempatan itu, Dr Timbul juga turut membeberkan tentang pencapaian penyerapan dari pajak kendaraan bermotor.
Ia pun mengatakan bahwa BP2RD hanya mampu menagih pajak di bawah 40% dari total 6 juta kendaraan bermotor yang terdaftar.
“Hanya 2 juta kendaraan yang dapat dikenai pajak, yakni yang terdaftar di Samsat. Sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan daerah lain”.
Ia pun mengisahkan perjalanan studi banding yang dilakukan Dewan Sumut baru baru ini di Bali, di wilayah Bali pajak kendaraan bisa ditagih 70 persen pencapaiannya.
“Di daerah lain sudah mampu menagih mencapi 70 persen pajak kendaraan, namun bedanya kita hanya mampu dibawah 40 persen,” katanya.
Hal ini sudah tergolong lama í belum ada pembenahan sampai sekarang, Dewan Sumut dari Partai Nasdem ini juga turut menyarankan agar ada pembenahan untuk hal itu.
“Apabila tidak sanggup, iya diganti saja,” pungkasnya.
Data perpajakan di Sumut belum terintegrasi, setiap instansi berbeda beda data masing masing, beda data di Kepolisian, berbeda pula data di jasa Raharja dan data di DPRD.
“Terhitung sudah enam tahun data tersebut belum ada pembenahan, potensi kehilangan PAD sangat besar,” tutupnya. (Feber Sinaga)