MEDIANAGANEWS.COM, SAMOSIR - Polres Samosir mengungkap 8 kasus kejahatan dengan mengamankan 17 tersangka selama Januari-Februari 2021. Mereka merupakan pelaku kejahatan Curat, narkoba, perjudian dan penertiban knalpot blong.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon saat press relise, Kamis (18/2/2021) mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai kasus dengan modus kejahatan yang berbeda-beda.
"Ada 17 orang tersangka dari 8 kasus. Barang bukti yang diamankan antara lain, kabel listrik, alat-alat perjudian, sepeda motor dan mobil, narkoba dan seperangkat alat dan lain-lain," kata AKBP Josua. Press Relise itu menghadirkan tokoh masyarakat tokoh agama dan para PJU Polres Samosir.
Dia menjelaskan, para tersangka kasus pencurian kabel listrik yang mana pelaku menyatu petugas PLN lengkap mengenakan dinas PLN antara lain, Rahmad Hidayat Als Dayat (30) warga Dusun II Desa Tanjung Selamat Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, ISMAIL Als MAIL (30) Alamat Dusun II Desa Tanjung Selamat Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Muhammad Iqbal Surono Putra Als Iqbal, (28) Alamat Kel. Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan.
Kemudian, MIFTAHUL CHOIR NAIBAHO Als MIFTAHUL (28 ), Alamat Pulo Brayan Kec. Medan Timur Kota Medan, BB Als B (15) warga Kec. Medan Timur Kota Medan Dan YATNIKO Als Niko, (30) Alamat Pulo Brayan Kec. Medan Timur Kota Medan.
Mereka melakukan pencurian kabel listrik pada Senin (28/12) sekira Pukul 06.30 Wib di Desa Situngkir Kec. Pangururan Kab. Samosir dan di Desa Simbolon Purba Kec. Palipi Kab. Samosir.
"Mereka dilaporkan PT.PLN ULP Pangururan, dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun ," jelasnya.
Kemudian, tersangka perjudian dengan tersangka, Polmer Sitinjak Als Pak Reys. Dia ditangkap di Baneara Desa Partungko Naginjang Kec. Harian Kab. Samosir.
Lalu, tersangka Herman Tua Halomoan Turnip ALS Herman, Salomo Manurung alias Manurung ALS Pak Agri (27) warga Tanjungan Desa Tanjungan Kec. Simanindo Kab. Samosir/Jl. P. Diponegoro GG Sentul RT/Rw 021/000 Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota Kota Dumai.
Tersangka penyalah gunaan narkoba dengan tersangka , AGUS SURIYONO als AGUS, (55) Alamat : Desa Klumpang Kampung Kec.Hamparan Perak Deli Serdang, RIKI DARMADI als RIKI (20 ), Alamat : Jl.Veteran Pasar Vi Kec.Labuhan Deli Kota Medan, JUNAIDI als JUNED, (20) warga Jl.Besar Klumpang Kebun Dusun X Sindosari Kec.Hamparan Perak.
Kemudian, JOY SAPUTRA SIMBOLON als Joy (23) Alamat : Limbong Desa Sarimarihit Kec.Sianjur mulamula Kab.Samosir, FELIX PRAMONO LIMBONG als FELIX (28) Alamat : Limbong Desa Sarimarihit Kec.Sianjur mulamula Kab Samosir.
Lalu, JHON ROBIN PURBA als PURBA, (40) Alamat : Jl.DR.FL.Tobing Desa Pardomuan I Kec.Pangururan Kab.Samosir dan RONI YUSUF LUBIS als RONI (28) Alamat : Jl.Pancing Pasar III Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Barat Kota Medan dan RICHARD MANURUNG als RICHARD (52) Alamat : Jl.Lingkar Tuktuk Siadong Lumban Manurung Kel.Tuktuk Siadong Kec.Simanindo Kab.Samosir.
Sebagai barang bukti disita, 1 Bungkus plastik putih transparan yang diduga berisakan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,002 grm, .1 buah kaca pirex yang diduga berisikan sisa bakaran Narkotika jenis sabu dengan berat brutt 2,28 gram dan 1 Buah alat Hisap Sabu / bong serta 2 Mancis .
"Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 dari UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Sementara knalpot blong yang diamakan sebanyak 31.
"Terkait knalpot blong perlu dilakukan penindakan karena telah menggangu kenyaman. Kita akan terus melakukan razia," pungkasnya. (Feber Sinaga)