Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Diduga Ada Pembiaran Bullying di SMA Plus Sedayu Nusantara, Ketua Aktivis Moeda Desak Dinas Pendidikan Sumut Bertindak!


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN — Ketua Aktivis Moeda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Rafli, Ppsi, meminta Dinas Pendidikan Sumut segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SMA Plus Sedayu Nusantara, menyusul adanya dugaan praktik bullying atau perundungan di lingkungan sekolah tersebut.


Muhammad Rafli menilai, apabila benar terdapat laporan mengenai perundungan terhadap peserta didik dan pihak sekolah mengetahui persoalan tersebut namun tidak mengambil langkah yang semestinya, maka kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.


“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bukan tempat di mana peserta didik justru merasa takut, tertekan, atau menjadi korban perundungan,” ungkapnya.


Ia meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan investigasi langsung, memeriksa pihak sekolah, meminta keterangan korban dan orang tua, serta memastikan mekanisme penanganan kekerasan di sekolah benar-benar berjalan.


Dalam kebijakan nasional mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, perundungan merupakan bentuk kekerasan yang harus dicegah dan ditangani. Pemerintah juga menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.


Jangan Ada Pembiaran


Muhammad Rafli menegaskan bahwa dugaan pembiaran terhadap bullying harus menjadi perhatian serius.


“Kalau benar ada pembiaran, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai anak menjadi korban, sementara pihak-pihak yang seharusnya melindungi justru diam,” ujarnya.


Adapun aktivis Moeda ini meminta Dinas Pendidikan Sumut:


1. Memanggil dan memeriksa pihak manajemen SMA Plus Sedayu Nusantara.

2. Mengusut seluruh laporan dugaan bullying secara objektif.

3. Memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

4. Memeriksa apakah mekanisme penanganan kekerasan di sekolah telah dijalankan.

5. Memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Mengevaluasi izin/penyelenggaraan satuan pendidikan apabila ditemukan pelanggaran serius dan berulang sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.


“Kami tidak meminta Dinas Pendidikan langsung menghakimi sekolah. Kami meminta negara hadir, melakukan pemeriksaan secara transparan, dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti,” tegas Rafli.


Menurutnya, izin penyelenggaraan pendidikan bukanlah tameng untuk menghindari evaluasi. Sekolah memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan masa depan peserta didik.


“Jangan tunggu ada korban yang lebih parah baru pemerintah bergerak. Kalau bullying dibiarkan, itu bukan lagi sekadar kenakalan anak-anak. Itu sudah menjadi persoalan serius yang menyangkut perlindungan peserta didik,” pungkasnya.


Aktivis Moeda juga meminta hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan Sumatera Utara nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik, sepanjang tidak mengungkap identitas dan data pribadi anak yang menjadi korban. (Tim)

LihatTutupKomentar