Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika kepolisian mendapat informasi akan ada penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Aceh.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan informasi intelijen akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar (ratusan kg) dengan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar SIK MH, pada hari Kamis ( 11/2/2021).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Polres Bireuen. Tim gabungan ini melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Selanjutnya, pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan kapal di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara berenang dan berenang.
Meski begitu, petugas kepolisian berhasil menangkap mereka. Tiga orang peristiwa dalam peristiwa itu, yakni KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, dan ES (35) sebagai pengendali.
Selanjutnya, tim tersebut melakukan pengejaran dan berhasil lolos para tersangka yang melarikan diri, ”tambahnya.
“Anggota tim menemukan banyak karung yang narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 343 kotak Tupperware, alat komunikasi HP satelit, 3 unit HP GSM, dokumen kapal, dan 1 unit kapal ikan Tuah Sampurna,” papar Krisno.
Kemudian, penangkapan tersebut dikembangkan. Tim berhasil gabungan MA (36) yang diduga berperan sebagai pengendali. MA merupakan napi di Lapas Lhokseumawe.
Tim gabungan kemudian juga berhasil menangkap beberapa pelaku lain yang berperan sebagai penerima di Desa Blang Mee, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (2/2). Para penerima tersebut berinisial SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).
Dari ketujuh tersangka itu, polisi menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca merek digital, 1 unit HP merek Nokia warna putih, 6,66 kg sabu, 1 unit HP merk Xiaomi, dan 1 unit motor becak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Krisno menyebut potensi warga yang terselamatkan sebanyak 1.765.000 jiwa. (Rio-PU)