Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Oknum PPPK Terkait Dugaan Pelecehan Anak Magang Di Kantor Kemenhaj Palas Kini Diperiksa Di Kanwil Kemenhaj Sumut


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tepat pada hari Senin (13/7/2026), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji (Kemenhaj) provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar pemeriksaan secara resmi terhadap oknum pelaku pelecehan terhadap anak magang, saksi internal, dan korban berinisial SS. Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MFN di Kantor Kemenhaj Kabupaten Padang Lawas kini telah memasuki babak baru.

Berdasarkan dokumen Surat Panggilan I bertanda sifat "RAHASIA" yang dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Kemenhaj Sumut, agenda pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kanwil Kemenhaj Provinsi Sumatera Utara, Jalan A. H. Nasution, Medan, Sumut.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Pemeriksa internal Kanwil yang terdiri dari unsur pimpinan Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, Bagian Tata Usaha, Penelaah Teknis Kebijakan, dan Penata Layanan Operasional. Mereka memanggil oknum PPPK MFN, saksi internal, serta korban SS yang tercatat resmi sebagai Tenaga Musiman (Magang) pada Kantor Kemenhaj Padang Lawas. 

Pemeriksaan internal ini dilakukan atas dugaan pelanggaran disiplin Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Usai menjalani pemeriksaan di tingkat Kanwil hari ini, korban SS kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan demi memulihkan beban psikologis yang menderanya sejak akhir Maret lalu. Kepada awak media ini, ia membeberkan dampak traumatis berkepanjangan yang kini mengganggu masa depannya.

"Saya berharap Kepala Kanwil dapat mengambil keputusan serta tindakan tegas dan memberikan keadilan terhadap saya. Peristiwa tersebut memberikan rasa trauma yang sangat mendalam sampai saat ini. Bahkan saya sekarang masih trauma dan takut untuk bekerja di tempat lain, meskipun banyak yang menawarkan pekerjaan, karena saya takut kejadian serupa terulang kembali pada diri saya," ujar SS saat diwawancarai di area Kantor Kanwil Kemenhaj Sumut, Senin (13/7/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Juanda, S.H., mendesak agar pimpinan instansi bertindak objektif dan tidak mencampuradukkan perkara etik dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian.

"Kita melaporkan ini ke Polres biar terduga mendapatkan sanksi pidana, sedangkan ke Kanwil agar mendapatkan sanksi kode etik. Itu dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan. Kepala kantor harus bijak dan tegas mengambil keputusan, perhatikan nasib korban yang hanya seorang anak magang di sana," tegas Juanda.

Langkah pemeriksaan tatap muka oleh Kanwil Kemenhaj Sumut ini dilakukan menyusul desakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan yang sebelumnya telah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Padang Lawas, Abaror, saat dikonfirmasi oleh awak Media Naga News membenarkan bahwa dirinya ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Pelecehan Seksual tersebut yang digelar di Kanwil Kemenhaj Sumut, pada Senin (13/7/2026), untuk dimintai keterangannya. Ia mengatakan bahwa dirinya sebelumnya sudah pernah bertemu dengan kedua belah pihak yang bertikai untuk diklarifikasi kebenarannya. Namun si terduga oknum PPPK MFN tersebut terkesan tetap menyangkal meski alat bukti dan saksi yang melihat sudah memenuhi unsur.

"Benar saya ikut diperiksa hari ini. Saya sudah dua kali ini dipanggil akibat permasalahan kasus dugaan pelecehan ini. Selain dipanggil oleh Kanwil Kemenhaj Sumut pada hari ini, sebelumnya saya sudah pernah dipanggil oleh pihak korban untuk bertemu dengan kedua belah pihak untuk diklarifikasi kebenarannya. Ketika itu saya sudah menegur dan menasehati si terduga pelaku, jika hal ini benar maka perbuatannya itu tidak bisa ditolerir. Saya sudah mengatakan kepada si terduga pelaku, tidak boleh seperti itu, jika benar terjadi pelecehan perbuatanmu itu salah. Benar tidak benar, kalianlah yang tau itu dan bertanggung jawab dihadapan Allah SWT, sehubungan kita ini lembaga haji," ungkap Abaror menjawab konfirmasi awak Media Naga News melalui telepon seluler.

Selain permasalahan ini sampai kepada pihak Kanwil Kemenhaj Sumut, Abaror juga telah menyatakan bahwa terkait permasalahan ini sudah sampai kepada pihak berwajib yakni Polres Padang Lawas.

"Hal ini juga sudah sampai ke ranah hukum yakni Polres Palas. Kalau tidak salah sudah tiga kali mereka itu dipanggil pak. Namun sampai sekarang saya lihat sepertinya gak ada apa-apa nya. Jadi kita lihat sajalah nanti pak bagaimana kebijakan dari Pusat Kementerian Haji dan Kantor Wilayah Sumut. Kita hanya bisa menunggu apa hasilnya," pungkasnya.

Publik kini menunggu sanksi disiplin berat berupa pemecatan terhadap terduga oknum PPPK tersebut demi menjaga integritas institusi pelayanan publik. (Rio-PR)

LihatTutupKomentar