Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Proyek Jalan Lingkar Samosir Resahkan Masyarakat, LSM PAKAR Minta Pertanggungjawaban Satker PUPR PJN Wilayah II Sumut


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarkat (DPW LSM) PAKAR SUMUT menyebutkan, bahwa pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Samosir mencapai Rp.691,4 Miliar resahkan masyarakat dan diduga kuat syarat KKN serta tidak menutup kemungkinan hal ini akan berdampak pada perenggutan nyawa bagi pengendara yang melintas di kawasan daerah perlintasan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM PAKAR Drs Atan Gultom melalui Ketua DPW LSM PAKAR SUMUT, Ir Linceria Nainggolan yang didampingi Sekwil DPW LSM PAKAR SUMUT Roy Syamsul Gultom kepada awak media saat ketika menggelar konfrensi pers, pada Senin (17/10/2021), bertempat di kantor Sekretariat Bersama LSM PAKAR yang beralamat di Jalan Busi No. 7F Medan, Sumatera Utara.

Ketua Umum LSM PAKAR Drs Atan Gultom melalui Ir Linceria Nainggolan menjelaskan, adapun proyek pelaksanaan pembangunan jalan Lingkar Samosir degan lingkup pengerjaan pereserpasi dan pelebaran jalan lingkar Samosir sepanjang 145,6 Km syarat KKN dikarenakan tidak sesui dengan standart nasional yakni 7 meter, badan jalan, 2 meter dan bahu jalan sesuai peraturan kementrian PUPR Bapak Basuki Hadimuliono.

Namun lanjut Linceria Nainggolan, standart jalan Nasional sesuai peraturan Kementrian PUPR Bapak Basuki Hadimuliono sesuai perhatian Pemerintah yakni Presiden RI, bapak Ir Joko Widodo justru terkesan disalah gunakan untuk mencari keuntungam pribadi dan kesempatan memperkaya oknum oknum tertentu.

Lebih jauh diungkapkan Ketua DPW LSM PAKAR SUMUT, diantara pekerjaaan yang disinyalir menyalahi tidak sesuai dengan siteline yakni ada 37 titik kerusakan parah hingga mengakibatkan bakal jatuhnya korban meninggal dunia yang disebabkan Lakalantas apa bila melintas dikawasan tersebut.


Adapun 37 titik proyek pembangunan Jalan Lingkar Samosir yang menelan anggran hingga mencapai Rp.691,4 Miliar dan diduga syarat KKN diantaranya ,

1). 7 (tujuh) titik di Desa Tomok, Kec. Simanindo.

2). 5 (lima) titik di Desa Hutaginjang, Kec. Simanindo.

3). 3 (titik) di Desa Parmonangan, Kec. Simanindo.

4). 5 (lima) titik di Desa Junjungan, Kec. Onn Runggu.

5). 5 (lima) titik di Desa Pardamean, Krc. Onan Runggu.

6). 3 (tiga) titik bahu jalan di Desa JanjiMatpgu, Kec. Onan Runggu.

7). Jalan retak dan bahu jalan ambruk krjurang sedalam 20 meter di Desa Huta Hotang, Kec. Onan Runggu.

8). Kerusakan bahu jalan dari Kec. Onan Runggu, Nainggolan sampai ke Palipi bahu jalan mengecil diduga tidak ada 2 meter.

9). 2 (dua) lokasi bahu jalan ambruk krjurang dan badan jalan retak retak dikarenakan tidak dibangun bronjong atau beton penahan bahu jalan di Desa Martoba, Kec. Simanindo.

Artinya, sambung Linceria, dari seluruh titik proyek pembangunan jalan Lingkar Samosir rata rata sudah 3 (tiga) tahun pelaksanaannya, sesuai hasil investigasi DPW LSM PAKAR SUMUT, diduga tidak adanya perawatan maupun perbaikan.

“Terkait temuan yang didug keras adanya KKN pada proyek pengerjaan jalan Lingkar Samosir, DPW LSM PAKAR Sumut dalam waktu dekat akan segera melakukan aksi damai besar besaran ke Kantor Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II PUPR Sumatera Utara,” ungkap tegas Ketua DPW LSM PAKAR SUMUT sembari menjelaskan DWP LSM PAKAR SUMUT juga akan melaporkan ke KPK agar proyek jalan Lingkar Samosir sesuai dengan peruntukkannya.

Terkait aksi demo damai DPW LSM PAKAR SUMUT, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demo ke Polrestabes Medan sesuai dengan No : 0089 / DPW-LSM / PAKAR / PA / SMT / X / 2021 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan Cq Kasat Intelkam Polrestabes Medan Polda Sumut. (Rio-PR)