Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Waduh Ada Apa Ini ? Pendana Pemenang Pilkada Kabupaten Samosir TA 2020 Oknum OG Diduga Terlibat Bagi-Bagi Proyek


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Telah terjadi di Kabupaten Samosir terkait adanya dugaan proses tender pengadaan barang/jasa sejak bulan Juli 2021 yang kemudian ada menghasilkan kebijakan pembatalan pada proyek hasil tender menjadi tender ulang di bulan Agustus 2021 lalu.


Dimana oknum berinisial OG bersama mantan Tim Sukses Pilkada Kab. Samosir TA 2020 yaitu, JN, MG dan PS diduga melakukan bagi bagi proyek pembangunan di Kab. Samosir kepada orang orang tertentu.


Ada dugaan oknum Tim Sukses mengklaim bahwa, orang suruhan yang sangat berpengaruh di Kab. Samosir yakni OG yang menguasai sejumlah proyek besar. Bahkan yang lebih ironis oknum OG merupakan orang tua kandung dari Bupati Samosir Vandigo T Gultom.


Bukan rahasia umum lagi dan telah tersebar di media online dan media sosial, intervensi dan tekanan atau jaringan politik Bupati Samosir disinyalir yang menyetir adalah oknum OG.


Sehingga, proses tender proyek barang dan jasa di Kab. Samosir diduga telah menimbulkan kerugian pada para penyedia jasa termasuk kerugian masyarakat Kab. Samosir secara umum.


Seperti ada beberapa proyek yang pembagiannya disinyalir dilakukan secara langsung oleh oknum OG tersebut dan ada tender yang sudah berlangsung dan dibatalkan dan kembali melakukan tender ulang oleh OG.


Adapun proyek tender ulang dimaksud diantaranya :

RSUD Dr. Hadrianus Sinaga tidak membelanjakan melalui e-purchasing/katalog elektronik atau e-katalog, anggaran pengadaan alat alat kesehatan (Alkes) senilai Rp.2.900.000.000 yang bersumber dari Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021.

Pemerintah Kab. Samosir batal atau gagal membelanjakan Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.5.199.557.433 karena tindakan pimpinan UPKBJ Kab. Samosir mebatalkan hasil tender dan melakukan tenrder ulang atas 4 paket kegiatan dengan uraian nama kegiatan sebagai berikut :

- Jaringan Irigasi di Kec. Nainggolan Parhusip dengan jumlah Nilai sebesr Rp.1.071.510.540.

- Rumah Dinas Paramedis Puskesmas di Kec. Sitio Tio dengan jumlah nilai anggaran sebesar Rp.414.453.283.

- Rumah Dinas Dokter Puskesmas di Kec. Buhit sebesar Rp. 425.366.867.

- Rumah Dinas Para Medis Puskesmas di Kec. Buhit dengan anggaran sebesar Rp.388.226.867.


Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PAKAR Drs Atan Gultom melalui Ketua DPW LSM PAKAR SUMUT Ir Linceria Nainggolan mengatakan bahwa pada dugaan dimana seharusnya pihak RSUD Dr. Hadrianus Sinaga seharusnya mengupload kontrak kegiatan Pengadaan pada aplikasi online Monitoring siatem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Kementrian Keuangan RI bukan sebaliknya.


Tidak hanya itu sambung Linceria Nainggolan, pihak RSUD Dr. Hadrianus Sinaga tidak menyampaikan dokumen kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balige sampai batas waktu tanggal 31 Agustus 2021.


Maka, akibatnya terhitung sejak September 2021 ini, Kab. Samosir telah kehilangan Anggaran Pengadaan dan atau Pembngunan sebesar Rp.2.900.000.000 + Rp.5.199.557.433 dengan total Rp.8.09o.557.433 Miliar sebagaimana sudah diatur dalam keputusan Mentri Keuangan RI No : 13/km.7/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen Persyaratan Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2021.


Lanjut Linceria, dalam hal tersebut pimpinan UKPBJ Kab. Samoir juga telah membatalkan hasil tender dan melakukan tender ulang terhadap 6 kegiatan pembangunan yang bersumber pembiayaan berasal dari Transfer Dana Intensif daerah dengan tptal srnilai Rp.7.023.643.000.


Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Linceria menilai hal tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan tak wajar adanya keterlibatan/ikut campur OG Cs terhadap kinerja Bupati Kab. Samosir terpilih TA 2021.


Sehingga, jelas telah menimbulkan prasangka buruk dan merusak citra dari Bupati Samosir, Vandigo T Gultom pemenang Pilkada Kab. Samosir TA 2020. Dan bisa bisa Bupati Samosir juga oknum OG yang dikabarkan orang tua Bupati Kab. Samosir akan melanggar hukum.


Diantaranya KKN yakni, Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat dan bangsa negara sesuai Pasal 1 angka 5, pungkas ditegaskan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut  Ir. Linceria Nainggolan.


Dan sangat ironis dan bukan rahasia umum adanya orang tua dari orang nomor satu di Pemerintahan Kab. Samosir dimana semua kinerja Bupati diatur oleh OG.


"Dalam persoalan ini, DPW LSM PAKAR Sumut akan melakukan pengaduan ke KPK dan akan melakukan aksi damai besar besaran agar dugaan keterlibtan OG untuk di bawa secepatnya keranah hukum," ujar Linceria. (Rio-PR)