Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Konsisten Dalam Berkomitmen Untuk Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Medan Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sebanyak 22 Kg


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Lewat prestasi kinerjanya yang nyata, kembali Polri tunjukkan konsistensinya dalam berkomitmen untuk pemberantasan Narkoba. Kali ini tampak dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni Unit Idik 3 dan 2 berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 Kilogram.

Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat delapan (8) orang ditetapkan sebagai tersangka, yang salah satunya adalah seorang wanita. Mereka diringkus polisi berikut barang bukti lainnya berupa senjata api (senpi) jenis revolver lengkap dengan 17 butir peluru.

Adapun pengungkapan kasus ini dituang dalam acara Konfrensi Pers yang digelar oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan, pada hari Rabu (20/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di laman Polrestabes Medan.


Turut hadir dalam acara tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK SH M.Si. Yang didampingi langsung oleh Plt Kasat Narkoba Kompol Riki Ramadhan SH SIK MH beserta dengan Plt Wakasat Iptu M Ainul Yaqin SIK SH MH. Kemudian Kanit Idik 2 Iptu JH Panjaitan SH MH bersama dengan Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring SH MH beserta jajaran tampak ikut serta hadir dalam mensukseskan acara tersebut hingga berjalan dengan baik. Selain itu perwakilan dari Ditnarkoba Polda Sumut juga tampak hadir dalam menyaksikan pagelaran Konfrensi Pers tersebut berlangsung.

Dalam hal ini Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melalui Kapolrestabes Medan jajaran Polda Sumut Kombes Pol Riko Sunarko SIK SH M.Si menjelaskan bahwa, adapun pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu kali ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka yakni dengan barang bukti kecil.

Setelah dilakukan pengembangan, kasus ini pun dapat mengungkap sejumlah barang bukti dengan jumlah besar yakni terdapat 22 Kilogram Sabu-Sabu dari kawasan wilayah Batubara.


“Ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya seorang perempuan dan tujuh orang laki-laki. Awalnya satu orang tersangka inisial S kita tangkap. Beberapa hari kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka inisial GS (43) dengan barang bukti 1 Kg Sabu. Dalam penangkapan kasus ini satu tersangka inisial MJ sempat kabur,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.

Tak berhenti sampai disitu, pengungkapan pun terus berlanjut untuk didalami dan akhirnya tersangka MJ berhasil diamankan.

“Dari tersangka MJ ini kita kembangkan lagi dan menangkap SNU (30) seorang wanita dengan barang bukti 3,91 gram Sabu. Kemudian kasus ini dikembangkan lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di kawasan Jalan Sei Mencirim. Dari situ ditemukan barang bukti Sabu-Sabu seberat 2,02 gram,” papar Kapolrestabes Medan.


Selanjutnya Riko menambahkan, bahwa dari para tersangka tersebut diatas yang sudah ditangkap, petugas kembali lagi mengadakan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka inisial I (47) dengan barang bukti 9,12 gram Sabu beserta satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver berikut amunisi beserta uang tunai senilai Rp.41 juta lebih.

“Anggota di lapangan terus mendalami penyelidikan hingga ke Jalan Petabunan, Sei Balai, Kab Batubara. Dari situlah kita amankan dua orang tersangka yakni inisial FS (42) dan insial EA (38). Dari tangan kedua tersangka ini ditemukan barang bukti Narkoba yang dimasukkan kedalam karung goni berisi 22 bungkus Teh Cina yang terdapat di dalam mobil Avanza. Setelah digeledah karung goni tersebut berisikan 22 Kilogram Sabu,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polrestabes Medan kepada awak media.

Kemudian Riko kembali menerangkan bahwa tersangka FS bertugas sebagai kurir dengan upah senilai Rp.5 juta per Kilogramnya. Dan menurut tersangka FS puluhan Kilogram Sabu ini rencananya akan diedarkan ke Kota Medan, ucap Riko.

Selain itu, Riko selaku Kapolrestabes Medan juga menegaskan bahwa hukuman yang akan dijerat bagi tersangka yakni dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Riko Sunarko mengakhiri. (Rio-PR)