MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dalam sidang praperadilan (Prapid) dengan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mdn, seorang kakek tua bernama Mahruja (70) menyampaikan langsung bantahannya di hadapan majelis hakim melalui keterangan para saksi nya. Ia juga menyampaikan hal serupa kepada awak media ini usai sidang Prapid yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (26/01/2026).
Ia menilai bahwa proses hukum yang menjerat dirinya tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat kondisi kesehatannya dan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Atas dasar itulah, ia pun menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penganiayaan melalui mekanisme Prapid di PN. Medan.
Penasihat hukum Mahruja, Adv. Datuk Nikmat Gea, S.H, menjelaskan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan mengalami keterbatasan fisik. Dalam keseharian, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. Dengan kondisi tersebut, Nikmat mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Menurut Nikmat, perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak udang, ikan, dan kepiting milik Mahruja. Tambak tersebut telah dikelola selama kurang lebih 15 tahun. Masalah muncul ketika anak Mahruja menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Amanda. Dalam hubungan itu, Amanda disebut meminta agar pengelolaan tambak diserahkan kepadanya.
Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruja berakhir, persoalan justru berlanjut. Pihak Mahruja kemudian menuntut biaya pengelolaan tambak. Untuk membicarakan hal itu, Mahruja bersama istrinya sepakat mengadakan pertemuan dengan pihak Amanda guna mencari solusi atau jalan keluar.
Adapun pertemuan tersebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun, menurut keterangan Mahruja yang disampaikan melalui kuasa hukum, pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Mahruja mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang, sehingga ia tidak bisa bergerak bebas. Ia berusaha melepaskan diri. Ia juga dengan tegas membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap keluarga Amanda.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut perlu diuji secara hukum agar jelas apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai aturan.
Datuk Nikmat Gea mengatakan, bahwa praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil. Pihaknya juga telah melaporkan pihak lain dalam perkara ini ke kepolisian atas dugaan penipuan.
“Harapan kami majelis hakim kiranya dapat melihat perkara ini dengan bijak secara utuh, mulai dari latar belakang persoalan hingga kondisi klien kami,” ujar PH kepada awak media, Senin (26/01/2026).
Praperadilan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Mahruja serta menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian para aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan warga lanjut usia.
Mengakhiri keterangan pers nya dalam sidang Prapid yang digelar hari ini, Senin (26/01/2026), Adv. Datuk Nikmat Gea, S.H, selaku kuasa hukum Mahruzar mengatakan bahwa sidang Prapid yang digelar hari ini (Senin red) telah berjalan dengan baik dan sudah masuk dalam agenda penyerahan berkas bukti surat, oleh kedua belah pihak, baik dari pemohon dan termohon. Selanjutnya sidang Prapid akan digelar kembali pada Selasa 27 Januari 2026 untuk sidang agenda Kesimpulan. Dan di hari Rabu 28 Januari 2026 rencananya akan digelar sidang Putusan.
Sebelumnya telah dikabarkan seorang kakek berusia 70 tahun, Mahruzar, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Dikarenakan ia tidak menerima penetapannya sebagai tersangka dan merasa adanya kejanggalan atas tuduhan penganiayaan berbasis pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dilaporkan di Polres Pelabuhan Belawan oleh Amanda Noviariska sebagai pelapor terkait sengketa pengelolaan lahan tambak di Medan Belawan kepada dirinya.
Peristiwa inilah yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Mahruja dan penetapannya sebagai tersangka.
Tuduhan tersebut dibantah oleh Mahruja. Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan dan merasa tidak mungkin melakukannya mengingat kondisi fisiknya.
Dalam surat permohonan yang diwakili oleh tim Advokat, Datuk Nikmat Gea, S.H, bersama rekan Advokat Agusman Gea, SH, M.Kn, telah menegaskan dimana Mahruzar mengklaim penetapan tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Datuk menegaskan bahwa insiden di Belawan Coffee pada 24 Oktober 2024 merupakan pembelaan diri akibat ancaman dari pelapor beserta saudara dan diduga oknum polisi, sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP, ujarnya, Selasa (19/01/2026).
Dalam hal itu tim kuasa hukum menyoroti serangkaian pelanggaran yakni adanya dugaan penyelidikan tidak transparan, pemanggilan terhadap tersangka tak diserahkan ke Kejari Belawan, alat bukti minim (hanya keterangan saksi diduga adanya rekayasa), serta absennya gelar perkara. Merujuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas wewenang praperadilan termasuk sahnya penetapan tersangka, plus putusan PN terbaru seperti yang tertuang dalam PN Sei Rampah No. 2/Pid.Pra/2024/PN.Srh. (Rio-PR)










