Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Amazing !!! Torehkan Sejarah, Polda Sumut Musnahkan Narkoba Skala Besar Bernilai Rp203 Miliar


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Dalam kesempatan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si memimpin langsung konferensi pers dan pemusnahan barang bukti berupa tindak pidana Narkoba jenis Sabu–Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja, Selasa (16/11/2021), sekira pukul 13.00 WIB.


Dalam kegiatan pemusnahan ini, Kapolda Sumut turut didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang juga sekaligus sebagai Ketua P4GN Provinsi Sumatera Utara, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan, Pangdam l/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP MM, Wakajati Sumut Edyward Kanan SH MH, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK M.Si, dan bersama dengan Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas beserta jajaran.



Orang nomor satu di jajaran Polda Sumut mengatakan dalam paparannya bahwa, “pengungkapan tindak pidana peredaran dan perdagangan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara ini dilaksanakan oleh teman-teman dari Direktorat tindak pidana Narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.


Lebih lanjut, dalam konferensi persnya, Kapolda Sumut menjelaskan 2 hal kepada para awak media yang hadir, baik dari media nasional maupun media lokal.


“Yang pertama adalah  menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kita ungkap, khususnya pada periode tanggal 24 September 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Direktorat narkoba Polda Sumut dan jajaran  teman-teman dari BNN provinsi, di mana dalam periode waktu tersebut kita berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika, dengan 5 tersangka yang ada di belakang saya,” jelasnya.


“Lima orang tersangka ditemukan membawa, menyimpan dan mengedarkan barang bukti jenis narkotika jenis sabu-sabu sebesar atau seberat 122 kilo atau 122650 gram, masuknya melalui jaringan Malaysia – Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai dan Medan,” katanya.


“Yang kedua, saya juga perlu sampaikan kepada teman-teman dan masyarakat, pada kesempatan ini juga saya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan jumlah seluruh kasus yang kita tangani adalah sebanyak 22 kasus, Kemudian untuk tersangka sebanyak 40 orang tersangka, semuanya sudah berproses termasuk juga anggota Polri, saya sampaikan kepada teman-teman  yang melakukan tindak pidana dan coba – coba untuk melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri, dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” tambahnya.



Kapolda Sumut juga menjelaskan bahwa "dikesempatan ini, yang akan kita musnahkan adalah sebanyak 203 Kilogram barang bukti berupa jenis sabu-sabu. Kemudian pada kesempatan ini juga, berdasarkan 22 kasus tadi, kita juga akan melaksanakan pemusnahan terhadap narkotika pil ekstasi sebanyak 7150 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71075 gram, total khusus yang tadi saya sampaikan 203 kg sabu-sabu kalau dihitung berdasarkan  harga pasaran, satu kilo 1 M, maka jumlah total keseluruhannya adalah senilai Rp.203 Miliar," terang Irjen Pol Panca.


“Modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba, sebagaimana biasanya memasukkan melalui jaringan perairan dari Malaysia yang masuk melalui pelabuhan pelabuhan kecil, kemudian  disimpan dan diedarkan secara diecer atau dipisah-pisah dan kemudian langsung dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai–partai kecil,” pungkasnya.



Pasal yang diterapkan kepada para pelaku, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dengan ancaman hukuman yang beragam, mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling singkat kurungan penjara 6 tahun serta paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar atau paling banyak Rp.10 Miliar. (Rio-PR)