Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Kota Medan Berhasil Diringkus Polisi


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Tim unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Theo ST.r.K, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, Jumat (10/12/2021).


Kapolsek Medan Helvetia jajaran Polrestabes Medan AKP HE Sihombing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Theo ST.r.K, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan atas kasus tersebut.


"Ya, kami ada melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat, curas, curan) diwilayah hukum kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami," ucap Theo.


Dengan sigap dan cekatan, polisi mengejar Pelaku AF, dan berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan para pelaku yang  tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui kepada polisi sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.


Yang mana AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.


Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya yakni :

- 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin JF12E1259803.
- 1(satu) unit Sepeda Motor RX King warna hitam.
- 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing.
- 1(satu) buah kunci Ring.
- 1(satu) unit Grenda.
- 1(satu) buah BPKB sepeda motor.
- 1(satu) buah kunci sepeda motor.
- 1(satu) potong baju kaos warna hitam.
- 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.


Kepada para Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo.


Sementara itu, diitempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK, saat di konfirmasi juga telah membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R als K atas kasus tersebut. (Rio-PR)