Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Wow Ada Apa Ini ? AC Pengelola Judi Tembak Ikan di Berlian Sari Medan Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Bukannya menjawab dengan baik konfirmasi dari para awak media yang berada di lokasi saat melakukan tugas peliputan di lapangan, sang pengelola Judi jenis Tembak Ikan berinisial AC yang terletak di Komplek Berlian Sari Delitua Medan, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, malah lebih memilih bungkam saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp, Sabtu (28/5/2022).


Sebelumnya telah diberitakan oleh berbagai media yang viral baru-baru ini, bahwa lapak perjudian khususnya jenis Tembak Ikan yang terletak di Komplek Berlian Sari Medan itu sudah digrebek oleh petugas gabungan dari kepolisian yakni jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua bersama dengan pihak pemerintah setempat diantaranya dari Kelurahan maupun Kecamatan setempat, namun kini nyatanya lokasi perjudian tersebut telah bebas beroperasi kembali.

 

Adapun lokasi yang sempat di gerebek dan ditutup oleh pihak kepolisian tersebut disebabkan adanya keresahan dari masyarakat. Berdasarkan keterangan warga yang dijumpai oleh awak media dilapangan mengatakan bahwa lokasi perjudian Tembak Ikan sudah sekitar sebulan yang lalu beroperasi kembali secara bebas.


"Suami saya tidak betah di rumah bang, semenjak lokasi itu beroperasi kembali, barang - barang pun digadai untuk main judi," kata salah satu warga diseputaran lokasi perjudian yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

 

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa pihak pengelola diduga lihai dalam menjalankan usaha haramnya tersebut. Yang dimana pihak pengelola disinyalir kuat bisa tau betul kapan dan dimana pihak kepolisian jika melakukan penggrebekan. Ada apa ini ?


Selanjutnya, masih kata warga, jika ada pengerebekkan dari pihak Aparat, lokasi pasti sudah sepi, lantaran informasi untuk penggrebekan diduga kuat sudah bocor terlebih dahulu.

 


Sementara di sisi lain, aktivis pemerhati Medan Berkah dan Sumut Bermartabat, Mario Oktavianus Sinaga SH, mengatakan bahwa adapun tindakan pengelola lapak perjudian itu jelas-jelas sangat melanggar undang undang hukum pidana tentang larangan perjudian.


"Iya betul bang, sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dapat diancam dengan kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," tegas Mario Sinaga yang juga merupakan salah satu pengurus pusat di DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.


Dipertegaskan Mario, bahwa adapun lokasi perjudian tersebut, jika sudah sangat meresahkan masyarakat, Mario menyarankan kepada masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib guna untuk diproses lebih lanjut.


"Segera laporkan bang, kita siap mendampingi, jika sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena perjudian jika dilakukan pembiaran, maka dengan serta merta akan berakibat fatal sehingga dapat merusak mental maupun moral khususnya bagi para generasi penerus bangsa ini," tegas Mario Sinaga yang juga dikenal selaku pimpinan redaksi di salah satu media elektronik.


Namun pengelola perjudian jenis Tembak Ikan di Komplek Berlian Sari Medan Kecamatan Medan Johor ini sepertinya tidak menghiraukan Undang-Undang yang berlaku tersebut.

 

Telah diketahui bahwa kegiatan perjudian di lokasi Komplek Berlian Sari Medan tersebut disinyalir kuat sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya dan belum pernah sama sekali tersentuh oleh para pihak penegak hukum. Selain itu pihak kepolisian juga belum berhasil menangkap pemilik lokasi beserta dengan bandarnya, lokasi judi tersebut sempat tutup, dan kini sudah beroperasi kembali.


Untuk menuju ke lokasi perjudian yang paling ramai diminati oleh para pemain di area lokasi tersebut, pengunjung dapat mudah menghampirinya dengan bebas leluasa keluar masuk mondar mandir, meskipun tampak jelas terlihat dari luar ditutup dengan papan triplek besar sebagai modus agar tidak terlalu mencolok. (Team)