MEDIANAGANEWS.COM, DELISERDANG - Personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bekerjasama dengan team Resmob Polresta Deli Serdang berhasil amankan dua orang pria berinisial AL (52) alias KASNO alias WANDA dan WSS (31) alias Sandi pada Selasa, tanggal 07 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, dari Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Adapun kasus tersebut atas perkara pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5061 MAU warna hitam di Komplek perumahan Beringin Indah Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/02/2023), waktu itu sekira pukul 02.00 WIB, Korban Johan (23) melihat bahwa sepeda motornya tidak ada lagi di parkirkan di dalam teras rumahnya dan saat itu korban juga melihat pintu gerbang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, kemudian selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pkl 04.00 WIB, kedua pelaku pun kembali melakukan Pencurian satu sepeda motor merk HONDA VERZA milik Jefri di Komplek perumahan Beringin Indah Blok V No.40 Gang Beringin Kel.Pekan Tanjung morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, korban juga melaporkan kejadiannya pada tanggal 17 Februari 2023 ke Polsek Tanjung Morawa.
Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama team Resmob Polresta Deli Serdang langsung melakukan Penyelidikan, hingga pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 22.00 WIB , dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut ialah AL (52) alias KASNO alias Wanda warga Dusun V Gang Rahayu Desa Tanjung baru Baru Kec. Tanjung Morawa dan WSS (31) alias Sandi warga Gg. Beringin Komplek Beringin Indah Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa.
Tak buang waktu lagi, setelah Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan team Resmob Polresta Deli Serdang kembali mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Gang Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, tim langsung berangkat ke tempat dimaksud dan tanpa perlawanan berhasil mengamankan kedua pelaku hingga selanjutnya memboyong pelaku ke Mapolsek Tanjung Morawa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit, saat dikonfirmasi, Senin(13/03/2023), mengatakan bahwa "Kedua Pelaku sudah kita amankan, dan keduanya merupakan Residivis dalam perkara kasus yang sama. Selain itu kita juga mengamankan dua penadah sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku yang berinisial R (48) alias Abah, dan D (45) alias Alung, hingga saat ini kita melakukan pendalaman pemeriksaan kepada kedua pelaku dan melengkapi berkasnya untuk kita proses lebih lanjut," ungkapnya. (Rio-PR)