Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Muka Dipukul Malah Kaki Yang Patah, Saksi Ahli Berpendapat Surat Visum tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan Penganiayaan dengan terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring dalam kasus perkara 351 KUHP dengan korban Andri dalam Nomor Perkara 602/Pid.B/2023/PN Mdn diruang sidang Cakra 4 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Agustinus Sitepu, SpFM. Mked (for), Senin (12/6/2023).


Saksi ahli Agustinus Sitepu dalam keterangannya sebagai saksi ahli, menyampaikan bahwa terkait analisis surat visum yang menjadi barang bukti tindak kekerasan terhadap terdakwa ditemukan adanya keterangan cedera patah tulang pada paha kaki korban tidak relevan.


Dihadapan majelis hakim, Agustinus Sitepu menyampaikan secara jelas bahwa kondisi cedera fisik dan keterangan data akurat surat visum dari rumah sakit Setia Budi tidak memenuhi syarat hasil pemeriksaan yang ril dan faktual.


"Dari analisis saya selaku ahli forensik berpendapat surat visum ini tidak dapat dijadikan alat bukti," ujarnya.


Pernyataan pendapatnya itu dipertegas lagi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Jaksanya AP. Frianto Naibaho, SH, bahwa hanya mungkin cedera patah kaki akan terjadi pada kondisi serangan alat tumpul dan tekanan yang kuat, sedangkan apa yang dipasangkan kepada terdakwa tidak ada menggunakan alat atau penyerangan yang mengakibatkan benturan keras sehingga korban mengalami cedera seperti yang dirilis disurat visum tersebut.


Selanjutnya terdakwa, Hendra membantah telah melakukan penyerangan fisik kebagian kaki korban, bahkan menurutnya ia justru terlebih menerima pukulan dari korban dibagian wajah mengenai pipi dan telinganya yang kemudian membuatnya harus memiting (menangkap leher korban dengan lengan sambil memeluk tubuh) yang juga dilawan oleh korban sehingga terdakwa menjatuhkannya kelantai lalu memukul wajah korban.


"Saya dipanggilnya pak hakim yang mulia, lalu saya mendatanginya dengan meloncat untuk menghampirinya, saat itu dia langsung memukul wajah saya, lantas saya memitingnya dan saya menjatuhkannya lalu memukul wajahnya, hanya kurang lebih 3 kali pukulan saya sudah dilerai warga dan saat itu ayah saya mendatangi korban untuk menolongnya justru dimaki oleh saudara Hendra dengan kalimat tak pantas, saya tersinggung yang mulia lalu kembali mencoba memukul korban namun saya hanya bisa menendang wajahnya saja," ujar Hendra menitikkan air mata mengingat kejadian yang dialami orangtuanya diperlakukan tak pantas oleh Andri.


Hendra menyebut dalam kejadian perkelahian pada tanggal 6 Febuari 2023 di Jalan Sei Batu Gingging Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan tepatnya di depan Kantor PLN ULP Medan Baru sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu dirinya bersama kedua orangtuanya sedangkan Andri hanya seorang diri, dan saksi lainnya merupakan warga yang melihat kejadian saat itu.


Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah Putra Munthe S.H mengatakan ada keganjalan dalam proses hukum kliennya, selain isi surat visum adanya upaya pemaksaan terhadap kasus penganiayaan ringan menjadi kasus Penganiayaan berat, dan pelapor merupakan orang tua korban yang tidak ada dilokasi kejadian sementara memberi keterangan kronologis dalam BAP kepolisian Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.


"Perkara yang menimpa klian kami diduga dipaksakan untuk mengkriminalisasikan terdakwa, yang mana dalam keterangan terdakwa dirinya sempat akan membuat laporan penganiayaan yang dialaminya namun dihalangi oleh petugas penyidik Polsek Medan Baru, setelah sebelumnya proses penangkapan klian kami oleh penyidik tanpa adanya surat penangkapan," ungkapnya.


Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan kesaksian terdakwa dihadapan majelis hakim, Ardiansyah Putra Munthe berharap Hakim dapat melihat perkara ini secara mata hukum yang berkeadilan dan berazaskan praduga tak bersalah pada kliennya dan dapat memutuskan sanksi hukum yang adil seadil- adilnya bagi kedua pihak khususnya atas sangkaan pasal Penganiayaan yang dituduhkan kepada terdakwa.


"Kami berharap kesaksian terdakwa dan pendapat ahli menjadi pertimbangan penegakan hukum yang berkeadilan untuk memberi sanksi hukum yang benar, fakta dan jujur," imbuhnya. (Rio-PR)