Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Warga Kota Binjai Bersama Rekannya Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Saat Mengantongi Sabu


MEDIANAGANEWS.COM, TEBING TINGGI – Sat narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap dua pria asal yang berbeda, merupakan warga Kota Binjai dan Kab. Serdang Bedagai (Sergai) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.


Para tersangka ditangkap pada lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukim Polres Tebing Tinggi.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.IK., M.K.P., melalui Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan , S.Sos., S.H., M.H., yang disampaikan kepada Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya pada media, Sabtu (17/06/2023), membenarkan adanya penangkapan ini.


Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni berinisial A alias AL (39), warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Srrgai) dan seorang lagi beriisial GM (48) warga Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumattera Utara (Sumut).


“Tersangka A alias AL ditangkap pada hari Kamis (15/06/2023) saat berada dipinggir jalan di kawasan Jalan LKMD I Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” kata AKP Agus Arianto.


Dari tangan A ini, Polisi menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 buah potongan plastik asoi wama hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp160 Ribu, bebernya.


“Sementara tersangka GL diamankan Polisi saat berada di sebuah SPBU di Jalan Setia Budi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Kamis (16/06/2023),” katanya.


Dari pelaku GL ini, Lanjut AKP Agus, Polisi menyita 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, tepatnya dari saku sebelah kiri celana tersangka.


“Para tersangka saat ini sudah ditahan untuk proaes hukum lebih lanjut. Dan terhadap keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (Rio-PR)