Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Ada Apa Ini? Kasus Godol Terkesan Patas, Sementara 5 Pelaku Pelemparan Supir Truk PT Key Key Jalan Ditempat!


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Berhembusnya dugaan oknum penyidik Polrestabes Medan bermarga Siringo-Ringo di dalam mendahulukan perkara kasus Edy Suranta Gurusinga Alias Godol yang terkesan dipaksakan hingga melimpahkan berkasnya ke P21 di Kejari Lubuk Pakam kini menuai kontroversi. Sementara kasus dugaan penyerangan terhadap supir truk dengan memakai senjata tajam (sajam) pada tanggal 01 Maret 2024 yang lalu diduga tak kunjung di P21 kan berkasnya.


Pasalnya berdasarkan keterangan dari narasumber yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media ini telah menyebutkan adanya dugaan kejanggalan terhadap penanganan kasus tersebut.


"Iya bang, saya merasa aneh deh, kasus yang menimpa ESG alias Godol itu bak ibarat bin ajaib bang. Berkas milik Edi Suranta Gurusinga alias Godol itu cepat sekali jalan kasusnya bang, kayak patas gitu, terkesan buru-buru. Berkasnya kini sudah P21 bang yang terkesan dipaksakan oleh penyidik Polrestabes Medan dan Jaksa Lubuk Pakam Deliserdang. Padahal Edy Suranta Gurusinga tidak bersalah atas memiliki senjata api, karena yang memiliki senjata api itu diduga adalah Oknum anggota TNI yang berinisial Kopral M," ungkapnya.


Disisi lain pihak keluarga Edy Suranta Gurusinga alias Godol juga berharap agar keadilan itu pun bisa ditegakkan.


"Kepada bapak Kejagung dan bapak Kapolri agar sudi kiranya mencopot para oknum-oknum nakal yang menangani kasus Edi Suranta Gurusinga ataupun Godol ini. Tolong kami pak, kami ingin kepastian hukum yang berkeadilan," ujar pihak keluarga Godol.


Secara terpisah, awak media mencoba hendak mengkonfirmasi secara langsung ke Kantor Kejari Deli Serdang, pada Senin (29/04/2024) siang, terkait dengan penanganan kasus yang menuai kontroversi ini. Ternyata telah didapatkan informasi bahwa tidak ada ditemukan berkas P21 terhadap ke-5 pelaku penyerangan kepada supir PT Key Key yang ditangani oleh pihak Polrestabes Medan. Sementara berkas kasus Edy Suranta Gurusinga alias Godol kini sudah menjadi P21, ada apa dengan kinerja petugas Polrestabes Medan dan Kejari Deliserdang??


"Bentar ya bang, tapi kenapa enggak di chatting dulu, soalnya yang nangani perkaranya itu adalah Unit Pidum," ucap Kasi Intel Kejari Deli Serdang.


Tak selang berapa lama kemudian Kasi Intel Kajari Deli Serdang pun menelpon dan mempertanyakan kepada Staf Pidum terkait berkas ke 5 pelaku penyerangan terhadap Supir PT Key Key yang belum P21.


"Barusan saya telpon Staf Pidum bang, hingga saat ini berkas ke 5 pelaku pelemparan (penyerangan) terhadap supir PT Key Key belum P21. Tapi saya akan berkomunikasi sama Jaksa yang menangani kasusnya bang," terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Deli Serdang.


Selain itu awak media juga mempertanyakan Kasi Intel Kejari Deliserdang terkait dengan apa kendala kenapa berkas kasus penyerangan terhadap supir PT Key Key diduga jalan di tempat. Namun Kasi Intel Kejari Deliserdang tidak menjawab.


Kemudian awak media juga turut mengkonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan guna mempertanyakan terkait perihal kasus dugaan penyerangan terhadap supir PT Key Key yang diduga terkesan jalan ditempat tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan Kasatreskrim Polrestabes Medan tidak dapat dijumpai dan tidak menjawab hasil konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp. (Team)