Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Calon Anggota KPU Dairi Periode 2024-2029 Yang Lolos 10 Besar Diduga Bermasalah, Ada Apa Ini?


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi periode 2024-2029 yang lolos 10 besar diduga bermasalah dan telah dilaporkan kepada KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi laporan tersebut melalui surat Nomor: 390/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang ditandatanganinya sendiri.


“KPU akan menjadikan laporan tersebut sebagai materi pada uji kelayakan dan kepatutan dan bahan pertimbangan dalam rapat pleno penetapan calon terpilih anggota KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029,” demikian bunyi kutipan surat KPU RI dilihat, Selasa (2/4/2024).


Sebelumnya, Seketaris Daerah DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dairi, Robinson Simbolon meminta agar KPU RI membatalkan hasil seleksi dan melakukan proses seleksi ulang terhadap calon anggota KPU Dairi yang dinilai bermasalah.


Robinson mengatakan, pihaknya melapor ke KPU RI, pasca pengamatan pihaknya terhadap tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel), terdapat beberapa permasalahan terutama dalam proses administrasi peserta.


“Beberapa peserta seharusnya tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi. Kami minta menjadi atensi KPU RI. Bukti-bukti pendukung kami lampirkan dalam surat kami,” katanya.


Melihat pengumuman Timsel calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.11-Pu/01/12/2023 tanggal 26 November 2023, seharusnya 3 pendaftar tidak lolos administrasi.


Pertama, Anni Ponisah Berutu. Persyaratan menjadi calon, sebagaimana pengumuman dimaksud, huruf a angka 15 berbunyi “tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu”.


“Faktanya, peserta atas nama Anni Ponisah Berutu merupakan istri dari Hartono Maha, anggota KPU Dairi periode 2019-2024,” kata Robinson.


Kedua, Benjamin Nainggolan. Dalam pengumuman huruf a angka 12 berbunyi “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih”.


“Berdasarkan hasil penelusuran kami pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan, nama yang bersangkutan pernah terlibat perkara pidana dengan nomor perkara 2581/Pid.B/2016/PN MDN,” jelas Robinson.


Ketiga, kata Robinson, calon atas nama Ebenry Leonardo Siburian. Dalam pengumuman huruf a angka 9 berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon”.


“Berdasarkan hasil penelusuran kami, setelah pengumuman administrasi Nomor: 002/TIMSELKK-GEL.11.Pu/02/12/2023 tanggal 16 Desember, nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota/pengurus Partai Kebangkitan Nusantara,” sebut Robinson.


Belakangan, pada pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024, nama Anni Ponisah Berutu dan Benjamin Nainggolan, masuk 10 besar calon anggota KPU Dairi.


Berdasarkan beberapa fakta itu, JPKP menduga ada persekongkolan Timsel KPU RI, meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi. JPKP menilai Timsel tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.


Karenanya, melalui surat ke KPU RI itu, JPKP meminta KPU RI mencabut maupun membatalkan pengumuman Timsel Calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi periode 2024 s/d 2029, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024.


Kedua, KPU RI diminta untuk melakukan proses seleksi ulang untuk seluruh calon anggota KPU Dairi periode 2024 s/d 2029, dengan tidak mengikutsertakan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. (Rio-PR)