Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Medan serta Kabid Propam Poldasu Diduga Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi Perkembangan Kasus Penganiayaan Supir PT Key Key


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 sangat jelas ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, setiap warga negara mendapat hak untuk mendapatkan keadilan melalui penegak hukum. Namun sepertinya, masih banyak masyarakat di Sumatra Utara (Sumut) yang luput dari perhatian dan keadilan oleh aparat penegak hukum, khususnya di Polda Sumut dan jajaran.


Perihal tersebut terlihat seperti kasus penganiayaan terhadap supir PT Key Key yang menjadi korban penganiayaan, pengancaman dan pengerusakan oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas). Pasalnya kasus tersebut terkesan seperti jalan di tempat. Dimana hingga sampai saat ini berkas perkara kasus itu belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan, meski sudah 2 bulan berlalu lamanya.


Secara kasus tersebut sudah sangat viral di media sosial (medsos), dari aksi penganiayaan hingga penangkapan terhadap para tersangka.


Korban, atas nama Ivan Sanzes (supir PT Key Key), kepada wartawan sempat mengaku kecewa dengan Satreskrim Polrestabes Medan. Dikarenakan sudah berjalan dua bulan lamanya kasus yang menimpa dirinya itu. Hal tersebut dirinya sampaikan kepada wartawan, pada Selasa (30/4/2024) kemarin.


"Sudah berjalan dua bulan kasus itu bang tapi belum masuk ke ranah persidangan, inikan sangat aneh. Kami ini masyarakat awam, janganlah di ginikan," ungkapnya saat ditemui wartawan di kediamannya di Desa Tiang Layar, Pancur Batu.


Disamping itu dirinya pun turut memastikan jika berkas perkara kasus yang menimpanya itu belum dikirim ke JPU. Hal itu ia ketahui saat mengecek ke Polrestabes Medan. Adapun perkembangan kasus tersebut tidak pernah mendapat penjelasan dari penyidik Polrestabes Medan, hingga dirinya kini mengadu kepada wartawan dengan tujuan agar bisa memperoleh perkembangan kasus yang menimpa dirinya itu.


Nasib yang sama pun turut dirasakan oleh para Wartawan yang juga sulit memperoleh informasi dari pihak terkait. Para pejabat instansi terkait diduga kompak bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Padahal, profesi wartawan sudah sangat tepat untuk mempertanyakan setiap perkembangan kasus berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Namun para pejabat Polda Sumut dan jajaran, diduga cenderung memilih apatis dan bungkam. Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim Polrestabes Medan hingga Kabid Propam Polda Sumut enggan menanggapi konfirmasi wartawan terkait kasus penganiayaan tersebut.


Sebelumnya, hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan belum mengirim berkas perkara kasus penganiayaan, pengancaman dan pengerusakan terhadap supir PT Key Key ke Kejaksaan. Ada apa ini?? Padahal, kasus ini sudah berjalan selama dua bulan lamanya.


Adapun aksi pidana secara bersama-sama itu terjadi di Dusun V, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (1/2/2024) lalu.


Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali, ketika dikonfirmasi, pada Selasa (30/4/2024), mengaku hingga saat ini Kejari Deliserdang belum menerima berkas perkara hasil penyelidikan sudah lengkap (P21) terhadap kasus 5 orang tersangka yang terlibat dalam aksi penganiayaan supir PT Key Key itu.


"Belum bang, nanti dikabari," pungkasnya dengan singkat. (Team)