Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Terungkap!!! Oknum Anggota DPRD Sumut Diduga Kuat Sebagai Mafia Tanah Serobot Lahan Eks PTPN II Pakai Jasa Preman Berkedok Ormas


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Sebanyak ratusan warga Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, merasa resah dan terintimidasi karena lahannya diserobot atas ulah oknum mafia tanah yang memakai jasa preman dengan berkedok sebuah ormas.


Pasalnya, warga yang sudah bertahun-tahun menguasai fisik lahan dari eks PTPN II tersebut diserobot dan di klaim oleh oknum mafia tanah tersebut agar warga tersebut dapat mengosongkan lahan itu.


Parahnya lagi, telah terindikasi bahwa oknum mafia tanah tersebut diduga kuat selaku anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar yang berinisial WA (75) yang sudah cukup terkenal di kawasan tersebut sebagai penguasa lahan garapan eks PTPN II di Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.


Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI ) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing SH, yang didampingi langsung oleh Sekretaris DPW PWDPI SUMUT, Mario Oktavianus Sinaga SH, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa mafia tanah harus segera di berantas di Provinsi Sumatera Utara ini kepada wartawan, Kamis (15/05/2025).


“Kasus mafia tanah ini sudah rahasia umum terjadi dan semakin merajalela, hal ini disebabkan lemahnya pengawasan penegakan hukum dan kurang adanya transparansi sehingga mafia tanah kian berkuasa di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Deli Serdang terlebih di Kelambir Lima Kebun,” kata DL Tobing sapaan akrabnya.



Menurutnya, berdasarkan banyaknya laporan masyarakat terkait penyerobotan lahan dilakukan oleh mafia tanah bahkan diduga kuat melihat oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial WA.


“Mengapa kita menyoroti adanya dugaan mafia tanah yang melibatkan anggota DPRD Sumut karena ini sudah masip dan terstruktur bahkan sudah bertahun-tahun terjadi, seolah-olah ada pembiaran. Kami telah mengantongi bukti-bukti otentik bahkan oknum DPRD Sumut tersebut yang secara arogansi mengatakan telah menggarap dan menguasai lebih 150 hektar lahan eks PTPN II di Kecamatan Hamparan Perak dan lahan tersebut diperjual belikan,” ungkap DL Tobing.


Hal ini diungkapkan bukan tanpa dasar bukti bahwa Tim dari DPW PWDPI Sumut telah melakukan pantauan dan investigasi mendalam terkait laporan masyarakat adanya mafia tanah patut diduga melibatkan anggota DPRD Sumut berinisial WA di Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak.


Modus operandinya, oknum mafia tanah melibatkan unsur pemerintahan yang terkait. Dalam memuluskan permufakatan jahat menggunakan pengaruh jabatannya selaku anggota dewan.


Kemudian, dalam melakukan aksinya, memakai nama seseorang yang dipercaya atau saudaranya selaku pemilik tanah garapan tersebut dan menjual ke masyarakat setelah itu untuk menyerobot kembali lahat tersebut memakai jasa preman berkedok ormas.


“Iya, hal ini tidak boleh dibiarkan terus menerus,,!! Kami sudah mengantongi bukti rekaman atas penyerahan uang sejumlah puluhan juta rupiah kepada WA untuk ganti rugi atau membeli lahan tersebut dan diperkuat dengan saksi dari seseorang yang dipercayakan WA berinisal F yang berperan sebagai menjual lahan eks PTPN II itu,“ terang DL Tobing.


Belum sampai disitu setelah lahan tersebut dijual ke masyarakat kemudian dialihkan lagi atau berpindah tanggan kepada oknum preman yang berkedok ormas dengan tujuan pihak yang telah membayar tersebut melakukan ganti rugi atau melepaskan lahan tersebut.



Aksi mafia tanah yang diduga kuat melibatkan oknum anggota DPRD Sumut ini telah mencoreng nama baik selaku wakil rakyat yang seharusnya mengayomi serta mensejahterakan rakyatnya bukan malah menindas.


Lanjutnya, atas dasar bukti dan permasalahan yang tengah dihadapi oleh masyarakat di Kelambir Lima Kebun,pihaknya segera menyurati Mahkamah Kehormatan (MK) DPRD Sumut dan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


“Kami segera menyurati MK DPRD Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut dan melaporkannya ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.


Oleh sebab itu agar hal ini menjadi efek jerah dan tidak meluas terjadi kepada para Wakil Rakyat lain sudah selayaknya diusut tuntas dan diberikan saksi tegas oleh MK DPRD Sumut terhadap oknum anggota DPRD Sumut tersebut.


“Kami harap agar kasus mafia tanah ini terlebih diduga kuat melibatkan oknum anggota DPRD Sumut segera diambil tindakan tegas oleh MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik dan wewenang jabatannya agar menjadi efek jera terhadap oknum anggota DPRD lainnya,” harap DL Tobing.


Terpisah, salah seorang warga Kelambir lima Kebun yang telah merasa dirugikan serta lahannya diduga serobot oleh oknum preman berkedok ormas telah melaporkan ke Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. 


Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi sebanyak 3 kali pun sudah ditujukan kepada oknum anggota DPRD Sumut berinisial WA, lewat jaringan telepon seluler dengan nomor: 0812-6278- XXXX, bernada dering tapi tidak menjawab, lewat pesan WhatsApp tidak berbalas. (TIM)

LihatTutupKomentar