MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Sosok kepemimpinan ER selaku pengurus di Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) disinyalir terkesan sangat otoriter. Beberapa anggota masyarakat yang terhimpun dalam KTH KPLS, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi melaporkan aktivitas kepengurusan KTH KPLS secara bersurat (Dumas-red) kepada Kepala Kementerian Kehutanan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera.
Adapun surat tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumut, Mario Oktavianus Sinaga SH, ke Kepala Kementerian Kehutanan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera melalui Staf di kantor tersebut, Jumat (21/11/2025).
Hal itu pun dibenarkan langsung oleh Muhammad Yusup Harahap selaku Sekretaris DPC PWDPI Labura yang juga sekaligus sebagai kuasa pendampingan Kimhoch Ambarita beserta rekan lainnya selaku Anggota KTH KPLS Labura, saat diwawancarai awak media.
"Hari ini kami mewakili teman-teman anggota dari KTH KPLS Labura, mendatangi kantor Kementerian Kehutanan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera yang beralamat di Jalan STM Ujung No.99, Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, guna menyampaikan laporan secara resmi bersurat (Dumas-red) terkait dengan dugaan adanya keganjilan terhadap kepengurusan KTH KPLS dibawah kepemimpinan saudara ER yang terkesan sangat otoriter," ungkap Yusup kepada awak media, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Yusup, KTH KPLS adalah perkumpulan masyarakat tani hutan yang mengelola Kebun Kelapa Sawit, namun sampai saat ini anggota tidak pernah tahu bagaimana pengelolaannya. Ia mengatakan bahwa sebagian anggota KTH KPLS sendiri hanya dijadikan karyawan, sebab selama Enam Tahun berdirinya KTH KPLS tidak pernah transparan bahkan tidak pernah diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Ini tentu yang menjadi tanda tanya anggota, untung atau ruginya kita sebagai anggota tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan, sebab tidak pernah diadakan rapat anggota tahunan, apa lagi pergantian kepengurusan, sebagian anggota hanya dijadikan pekerja," terangnya.
Yusup dan anggota lainnya berharap agar otoritas Kementerian Kehutanan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera berkenan untuk turun langsung meninjau ke lapangan dan tidak hanya menerima laporan saja. Ia mengkhawatirkan jika itu yang terjadi, maka Kelompok Tani Hutan yang menjadi mitranya sangatlah riskan terhadap manipulasi data.
"Pejabat Kementerian Kehutanan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera, jangan hanya duduk di kantor, lihatlah ke lapangan, jangan-jangan kelompok tani ini hanya topeng dan cara pengusaha bersembunyi menyelamatkan aset kebun nya supaya tidak terjamah oleh pihak kehutanan," tegas Yusup.
Yusup menambahkan banyak hal yang dilaporkannya mewakili anggota KTH KPLS terkait penyimpangan yang terjadi di KTH KPLS. Yang secara garis besar melanggar izin dari KTH KPLS tersebut dari si pemberi izin sesuai Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 (SK 8112/MENLHK.PSKL/PSL.09/2019).
Menanggapi perihal tersebut, Kristian selaku Staf yang mewakili Kepala Kementerian Kehutanan Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera, sekaligus sebagai penerima Surat Laporan dari PWDPI bersama beberapa Anggota KTH KPLS mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. (Tim-PWDPI)









