Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Putusan PN Binjai Diduga Tidak Seimbang, Hakim Ketua Dalam Putusannya Rampas Barang Bukti Sepeda Motor Pemilik Sah


MEDIANAGANEWS.COM, BINJAI — Kendati Jaksa Penuntun umum mengaku tidak memahami dan mengetahui dasar putusan hakim ketua pengadilan Binjai Bakhtiar terkait penyitaan barang bukti satu unit Sepeda motor merek Honda Vario BK 6537 MBQ milik inisial R.N , tidak dapat berbuat apa-apa, karena sudah menjadi putusan hakim, ”temui saja langsung Hakimnya bang” saran Jaksa Penuntut Umum ini kepada RN seusai persidangan, Jumat (31/10/2025).


Putusan Hakim Ketua Bakhtiar ini terasa sangat tidak adil menurut RN dan terkesan sewenang-wenang , disebabkan Sepeda motor merek Honda Vario BK 6537 MBQ miliknya tidak pernah dipinjamkan kepada purba dan sinurat yang tertangkap karena kasus Narkoba ungkap RN.


Pasalnya, sesuai kronologis yang terungkap di pengadilan dan dibenarkan saksi, pada Agustus 2025, sepeda motor tersebut dititipkan RN kepada seorang teman, karena dirinya hendak keluar kota. Namun tanpa sepengetahuannya, kendaraan tersebut dipakai tanpa izin oleh berinisial Purba dan Sinurat untuk  membeli narkoba jenis ekstasi. Lalu keduanya tertangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai , kemudian sepeda motornya ikut disita oleh kepolisian sebagai barang bukti.


”Dipersidangan sudah terungkap dan sudah saya jelaskan dan sebelumnya sudah saya terangkan sama Jaksa Penuntut Umum, dan dibenarkan oleh kedua tersangka, dan saya sudah menunjukkan dan memberikan bukti kejelasan kepemilikan nya,” ungkap RN.


"Untuk melengkapinya, saya sudah tunjukkan surat-suratnya dengan lengkap seperti BPKB dan STNK asli atas nama saya," tambah RN.


Pada persidangan ini, hakim ketua sudah menanyakan banyak hal kepada saya terkait kepemilikan kendaraan tersebut, dan seluruhnya sudah dijawab dengan baik dan disertai bukti surat.


Anehnya, kendati penjelasan sudah saya berikan, menjadi tidak masuk akal jika sepeda motor saya tetap dirampas katanya dan diserahkan kepada Negara sebagai barang sitaan, padahal saya dan Jaksa Penuntut Umum sependapat bahwa, kendaraan tersebut tidak terkait langsung dengan perkara narkoba tersebut.


RN sebagai wartawan merasa kecewa terhadap putusan Hakim Ketua. “Saya sudah datang ke pengadilan, menunjukkan BPKB dan STNK asli, dan sudah diperiksa apakah ada keterlibatan saya dan juga kendaraan saya dalam perkara Narkoba ini. Saya juga tertipu oleh terdakwa, namun hakim ketua tetap memutuskan sepeda motor saya dirampas oleh negara. Di mana keadilannya? Kan saya bukan terdakwa, dan motor saya itu bukan hasil kejahatan dan sangat diperlukan keluarga saya,” pungkas RN dengan rasa kecewa.


Atas kejadian yang menimpanya, RN sebagai wartawan meminta agar masyarakat dan kalangan jurnalis meminta Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara mengevaluasi Bakhtiar sebagai Hakim Ketua dan harapannya Pengawas Pengadilan dari Mahkamah Agung memonitor kinerjanya, agar tercipta hakim menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan hukum, tegas RN. (Rio-PR)