![]() |
| Ket. Foto: Kantor Pengadilan Agama Medan (Dokumentasi) |
Dalam gugatan, si penggugat menyatakan keluar dari rumah pada 5 Mei 2025, gugatan didaftarkan pada 3 Juni 2025 dengan tanggal surat gugatan pada 28 Mei 2025. Dan gugatan pada 28 Mei 2025 merupakan gugatan yang kedua kalinya di daftarkan setelah gugatan pertama pada 8 Mei 2025 dicabut oleh penggugat setelah tergugat menyampaikan kepada penggugat bahwa tergugat tidak terima dikatakan "Buruh Harian Lepas" karena faktanya tergugat adalah seseorang yang berprofesi Guru yang memiliki SK dan penghasilan.
Lebih lanjut, tergugat menjelaskan, ada arah unsur pidana terkait gugatan yang bergulir dalam persidangan.
"Bahwa dalam Gugatan yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukum nya, jelas tertulis bahwa penggugat keluar dari rumah pada 5 Mei 2025. Namun saat Majelis Hakim bertanya kepada saksi-saksi penggugat, kapan saksi mengetahui penggugat keluar rumah dan tidak tinggal bersama lagi dengan tergugat? Kedua saksi penggugat dengan kompak mengatakan, pada Oktober 2024 penggugat keluar rumah dan tidak lagi tinggal bersama dengan tergugat. Bahkan saksi-saksi dari penggugat juga menyatakan bahwa tergugat tidak bekerja dan sering melakukan KDRT juga selingkuh di hadapan Majelis Hakim berdasarkan cerita yang disampaikan penggugat," ungkap Tergugat.
"Dari keterangan para saksi penggugat, sudah sepatutnya Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menuangkan catatan bahwa keterangan para saksi tidak benar atau keterangan palsu, karena para saksi sudah diambil sumpahnya. Belum lagi terkait isi gugatan yang terkesan penggugat begitu percaya diri memfitnah tergugat dengan berbagai tuduhan seperti melakukan KDRT, sering memukuli, berselingkuh, bermain judi online dan bahkan tidak memberikan uang belanja. Seiring berjalannya persidangan, penggugat dan kuasa hukum nya tidak dapat membuktikan semua atas apa yang menjadi isi gugatan. Namun Majelis Hakim tetap bersikukuh melanjutkan tahapan sidang sampai kesimpulan pada 08 Oktober 2025 dan akan membacakan keputusan pada tanggal 29 Oktober 2025 yang akan datang," ujarnya menambahkan.
Menurut tergugat, selain mencatatkan dalam putusan nanti bahwa kedua saksi penggugat telah memberikan kesaksian tidak benar atau keterangan palsu, Majelis Hakim juga seharusnya menetapkan putusan bahwa "gugatan ditolak" karena isi gugatan si penggugat tidak terbukti. Selain isi gugatan tidak terbukti secara keseluruhan, tergugat justru memberikan bukti bahwa tergugat tetap memberikan uang kepada si penggugat baik secara langsung maupun melalui transfer.






