Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Percobaan Pembunuhan Bayi Kandung Dihukum Percobaan 8 Bulan, Pengacara: JPU Pasti Banding!


MEDIANAGANEWS.COM, ROKANHULU - Putusan yang dibacakan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Kamis (4/12/2025) dalam perkara pidana Khusus No. 434/Pid.Sus/2025/PN.Prp, menuai kritikan dari masyarakat.


Putusan Hukuman Percobaan selama 8 Bulan dirasa terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan. Sementara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.


Putri Diana SH selaku Pengacara dari Kantor Hukum Indra Ramos & Rekan ikut menyoroti putusan yang sangat ringan ini.


Kita sangat kecewa terhadap putusan yang diputuskan oleh pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Seharusnya putusan bisa berat sebab pelakunya adalah ibu kandung yang tak seharusnya memberikan sunlight kepada anaknya yang masih berusia 10 bulan.


“Kita kecewa terhadap putusan yang sangat ringan ini tidak adil” ujar Putri Diana.


Selanjutnya ketika media menanyakan apa yang mesti dilakukan oleh JPU disela-sela persidangan di PN Pasir Pengaraian, Putri Diana mengatakan mestinya JPU Banding.


“JPU wajib banding itu, kita minta JPU banding demi menciptakan keadilan dan efek jera,” ujarnya serius, Selasa (9/12/2025).


Pengacara berperawakan tegas ini yakin JPU akan banding, ia mengatakan tidak akan mungkin tuntutan 1 tahun diputus percobaan 8 bulan tidak banding. Ia yakin JPU akan banding.


"Apalagi JPU nya Eko Wira Setiawan, S.H, sangat yakin kita pak Eko akan banding. Pak Eko itu pecinta keadilan dan pasti Pak JPU akan menjaga nama baik institusinya” tutup Srikandi Keadilan Rokan Hulu ini. (Red)

LihatTutupKomentar