Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Eksekusi Lahan di Jalan Bunga Sakura Medan Telah Berjalan Sukses, Kuasa Hukum Farida Siregar Tegaskan Proses Sudah Sesuai Putusan Pengadilan!

Ket. Foto: Kuasa hukum dr Farida Siregar, Rios Tampubolon, SH, saat diwawancarai awak media dalam pelaksanaan eksekusi lahan sengketa di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (29/01/2026).

MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Eksekusi lahan seluas 3000 meter yang terletak di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (29/01/2026) sempat diwarnai perlawanan dari pihak ahli waris almarhum Taripar Nababan.

Kuasa hukum dr Farida Siregar, Rios SA Tampubolon SH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan sengketa tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Rios Tampubolon, situasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses eksekusi, mengingat pihak termohon merasa sedang mempertahankan hak atas tanah yang dikuasainya.

“Perlawanan itu kami pahami sebagai bentuk upaya mempertahankan hak menurut versi mereka. Namun, proses hukum yang telah kami jalani sejak beberapa tahun lalu tidak bisa diabaikan,” ungkap Rios usai dilaksanakannya eksekusi.


Dia menjelaskan, bahwa sengketa tanah tersebut telah melalui rangkaian proses hukum yang panjang. Sejak 2021, perkara ini tidak hanya bergulir di ranah perdata, tetapi juga sempat masuk ke proses pidana.

Dalam perkara pidana, terdapat dua laporan polisi dan salah satu ahli waris pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

“Karena proses pidana tidak berjalan efektif saat itu, kami melanjutkan upaya hukum melalui gugatan perdata,” ujar Rios.

Perkara perdata tersebut kemudian diputus di Pengadilan Negeri Medan, berlanjut ke tingkat banding, hingga kasasi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak dr Farida Siregar mengajukan permohonan eksekusi pada 2024, yang akhirnya dilaksanakan pada hari ini.

Rios menegaskan, seluruh tahapan eksekusi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pengambilalihan hak atas tanah.


Ia juga menyebut bahwa pihak termohon sebelumnya telah menyampaikan keberatan, namun tidak dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Terkait kemungkinan adanya gugatan baru dari pihak ahli waris, Rios menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Selama kita berada dalam negara hukum, siapa pun yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Bagi kliennya, eksekusi ini menjadi akhir dari perjuangan hukum yang panjang.

“Ibu Farida telah memperjuangkan hak atas tanah ini sejak 2018. Hampir delapan tahun proses hukum ditempuh, dan hari ini hak tersebut akhirnya dapat direalisasikan,” pungkas Rios Tampubolon. (Rio-PR)