Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Personel Polrestabes Medan Terbukti Hanya Langgar SOP, Bebas dari Tuduhan Pelecehan


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN — Sidang dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara berlangsung tertib, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terungkap bahwa terperiksa berinisial SDS tidak terbukti melakukan pelecehan sebagaimana tuduhan yang sempat beredar.


Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan perempuan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus pemeriksaan berada pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan dugaan tindak pidana pelecehan.


Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan SDS terbukti melakukan pelanggaran SOP dan kode etik. Namun, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, termasuk tuduhan pelecehan yang sebelumnya ramai dibicarakan di ruang publik.


Tim kuasa hukum SDS dari Kantor Natio Law Firm yang terdiri dari Mery Betti Sitorus, S.H., Angelius Simbolon, S.H., Ramses Sitorus, S.H., dan H. Abdul Salman Kari, S.H., M.H., CPM, dan Romi Tampubolon,SH yang diwakili oleh Romi Tampubolon, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis sidang telah mencerminkan keadilan serta berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.


“Putusan hari ini kami nilai jujur dan adil. Klien kami terbukti hanya melanggar SOP dan kode etik, tidak ada pelanggaran lain seperti pelecehan sebagaimana yang dituduhkan. Kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam, serta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak,” ujar Romi kepada wartawan usai sidang.


Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan tidak berdasar.


“Setelah menerima salinan putusan resmi, kami akan mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyampaikan tuduhan yang tidak terbukti,” katanya.


Terkait isu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Romi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan hanya spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Dengan putusan ini, SDS disebut dapat kembali menjalankan tugas kedinasannya seperti semula.


Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi, karena dapat merusak nama baik seseorang maupun institusi.


“Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa dari informasi yang belum terverifikasi. Perlu kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama jika berpotensi merusak nama baik seseorang dan institusi Polri,” tutupnya. (Red)