Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Tertib, Putusan Pekan Depan


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN — Sidang pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara berlangsung tertib, Kamis (7/5/2026). Persidangan yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tersebut menghadirkan saksi-saksi serta pelapor guna memperjelas rangkaian peristiwa.


Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan wanita. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses persidangan saat ini berfokus pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan pada dugaan tindak pidana pelecehan yang sebelumnya sempat berkembang di ruang publik.


Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami sejumlah pengunjung di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan.


“Para member mengaku sering kehilangan uang di loker khusus wanita. Mereka kemudian melakukan upaya jebakan dengan mendokumentasikan uang yang disimpan sebelum berolahraga,” ujarnya.


Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus meminjam kunci master loker dari resepsionis. Loker tersebut hanya dapat diakses menggunakan dua kunci, yakni milik member dan kunci master yang berada di pihak pengelola.


“Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat sekitar 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp15 juta hingga Rp16 juta. Motifnya ekonomi dan gaya hidup,” kata Adrian.


Pelaku yang telah bekerja selama kurang lebih satu tahun di pusat kebugaran tersebut diduga menjalankan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2025. Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah pelaku tertangkap tangan oleh salah satu korban.


Sementara itu, oknum berinisial SDS diketahui telah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Polda Sumut menyatakan bahwa sidang putusan atas pelanggaran kode etik tersebut dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.


Di sisi lain, pihak keluarga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penahanan terhadap SDS dilakukan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan, bukan terkait dugaan pelecehan seksual.


Polda Sumut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)