Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Resmi Dibuka, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga : Saatnya Simalungun Berbenah dan Harus Dilestarikan !


MEDIANAGANEWS.COM, SIMALUNGUN - Dihadapan para peserta Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH menyampaikan apresiasinya kepada tim yang sudah bekerja. Adapun sidang ini resmi dibuka langsung olehnya pada Kamis (6/10/2022) bertempat di Ruang Sawit Siantar Hotel Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.


Pada kesempatan ini Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) berharap dengan adanya cagar budaya ini digelar, kiranya kedepan wajah Simalungun dengan budayanya dapat semakin dibenahi secara bersama-sama untuk kemajuan Simalungun.


“Ini merupakan dasar kita untuk membenahi atau menunjukkan wajah Simalungun. Tentu dengan kegiatan ini, dapat kita memberikan pengetahuan sejarah budaya Simalungun bagi generasi penerus kita, tentunya juga hal ini akan meningkatkan Pariwisata di Simalungun,”kata Bupati RHS.



Selain itu Bupati RHS juga menekankan bahwa masih banyak objek cagar budaya Simalungun yang belum teridentifikasi. Diharapkan kedepan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), kiranya cagar budaya Simalungun bisa di expos untuk kemajuan pariwisata di Simalungun.


“Terkadang kita agak miris, ketika kita orang Simalungun tidak faham dan tidak tahu dengan jati diri kita sendiri, bahkan mereka juga tidak menguasi bahasa Simalungun. Ini tugas kita bersama bapak ibu para TACB agar terus berbuat dan berbenah dalam menjaga dan melestarikan budaya kita Simalungun,” pungkas Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Orang Nomor Satu di jajaran Kabupaten Simalungun.


Sementara itu disisi lain Ketua TACB Kabupaten Simalungun Dr Hisarma Saragih menyampaikan, adapun terbentuknya TACB Kabupaten Simalungun ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya  dan PP No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. 



Hisarma menuturkan, bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan. Diantaranya seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya. Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu dilestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya yakni ilmu pengetahuan, pendidikan, serta agama yang telah ditetapkan melalui proses penetapan.


“Proses  penetapan  diawali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB diserahkan ke Bupati Simalungun untuk ditetapkan. Sehingga muncul cagar budaya di Simalungun,” ungkap Hisarma.


Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun M Fikri F Damanik dalam laporannya juga menyampaikan, dilaksanakannya sidang kajian cagar budaya berdasarkan UU No 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya dan Sertifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 



Fikri menjelaskan, bahwa penetapan cagar budaya berdasarkan objek yang sudah dilakukan berdasarkan identifikasi oleh TACB yang ditetapkan di Simalungun. 


Dirinya juga mengatakan, bahwa masih banyak yang belum diidentifikasi. "Masih dua harajaon, dan kita berharap di tahun 2022 ini di tujuh harajaon dapat diidentifikasi,” ujar Fikri.


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut antara lain ahli waris Harajaon Marpitu, Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Resman H Saragih, Kadis Perpustakaan dan Arsip Afdoli, Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sutrisno, Camat Raya Septiaman Purba, Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir, dan Hermanto Sipayung selaku pemuda pemerhati kebudayaan Simalungun. (Rio-PR)