MEDIANAGANEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Dalam telegram itu, Kapolri meminta Kapolda ikut mensosialisasi rencana PPKM skala mikro.
Surat telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto. Lalu dialamatkan kepada semua kapolda di seluruh Pulau Jawa - Bali.
“Surat telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut,” ucap Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH kepada awak media yang dikutip pada Minggu (7/2/2021).
Agus menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan. Bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.
Namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.
Surat telegram tersebut juga menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD provinsi/kota.
Termasuk melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.
“Lalu menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” ujar Agus.
Selain itu, para kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro.
Dan melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayah masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).
Agus juga menjelaskan surat telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Seluruh daerah di Indonesia diminta memetik pelajaran dari hasil evaluasi penanganan COVID-19 di Provinsi Jakarta dan Jawa Barat.
Kedua provinsi dinilai memperlihatkan perkembangan kearah yang lebih baik pada kabupaten dan kotanya selama tiga minggu pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Juru bicara satgas penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjabarkan hasil fokus pengamatan terhadap perkembangan empat paramater nasional, yaitu kasus aktif, kesembuhan, kematian dan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate.
“Provinsi DKI Jakarta, tren kasus aktif memperlihatkan penurunan, dimana dua minggu sebelumnya menunjukkan tren kenaikan,” kata Wiku dalam keterangan pers.
Hasil pengamatan pada minggu terakhir Januari atau per tanggal 31 Januari 2021, angka kasus aktifnya mencapai 8,78 persen dari 9,85 persen. Upaya yang dilakukan menekan kasus aktif ialah meningkatkan testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan). (Rio-PU)