Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Pelaku Pencurian di Kantor PT.Budi Gadai Indonesia Berhasil Ditangkap Polsek Medan Timur


MEDIANAGANEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian di kantor PT.Budi Gadai Indonesia yang berlokasi di Jalan HM.Yamin No.534/ 380 Medan.

Berdasarkan laporan korban bernama Siti Membuat laporan Polsek Medan Timur Nomor : LP / 142/lll/Restabes Medan /Sek Medan Timur (20/03/2021).

Atas laporan korban tersebut, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin Melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora beserta personel lainnya langsung mengadakan Penyelidikan ke kantor PT.Budi Gadai Indonesia. Hasilnya indentitas para pelaku berhasil dikantongi.

Hasil pengembangan pelaku berjumlah 4 orang, diantaranya Hendra yang diringkus saat berada di rumah temannya yang bertempat di jalan Bromo, Lorong Trimo pada hari Jumat (16/04/2021). Tersangka Hendra ini merupakan Reserdivis dalam kasus tindak pidana penganiayaan pada tahun 2012 yang lalu. Sementara Romiansyah, Hari Farizal dan Ucok, ketiga tersangka ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora mengatakan kepada awak media, Senin (19/4/2021), bahwa adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/03/2021) sesuai laporan korban. Yang dimana sekitar pukul 07:00 WIB, karyawaan PT. Budi Gadai Indonesia atas nama Awi melihat pintu kantor sudah terbuka dan di dalam keadaan barang-barang sudah tidak ada lagi (hilang), terang Kanit Reskrim Iptu Simamora.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian 1 Unit DVR /HDDD CCTV, Senilai Rp.7.000.000, 77 unit Handphone Android berbagai merk senilai RP.96.950.000, 21 Unit Laptop berbagai merk, senilai Rp.39.900.000. satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Total kerugian di perkirakan sekitar Rp.143.850.000, pungkasnya.

Sementara itu Kapolsek Kompol M Arifin mengatakan kepada awak media, bahwa ketika diinterogasi, tersangka ini mengaku menjalankan aksinya bersama tiga rekannya, dua di antaranya telah ditangkap.

"Masih berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan residivis atas kasus pencurian ini, ia menjual barang hasil kejahatannya di kawasan Jalan STM dan uangnya sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," sebut mantan Kapolsek Medan Area ini.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut, terangnya.
(Rio-PU)