Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Warga Parapat Meminta Tegas Bupati Simalungun Panggil Kadisdik


MEDIANAGANEWS.COM, SIMALUNGUN - Terkait dengan adanya proyek Rehab Atap gedung Sekolah SMP Negeri 1 Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Warga dan komite sekolah meminta dengan tegas kepada Bupati Simalungun Supaya segera memanggil Kadis Pendidikan Simalungun.


 

Dikarenakan pekerjaan proyek rehab gedung SMPN 1 Parapat Kecamatan Sipangan Bolon tidak memiliki plang proyek, dan proyek tersebut tidak diketahui oleh pihak komite sekolah, sehingga warga juga meragukan siapa dan darimana anggaran untuk rehab gedung SMP Negeri 1 Parapat tersebut.



Yang anehnya, Ketika Evan Manik Spd, selaku Kepala sekolah SMP Negeri 1 Girsang dikonfirmasi oleh kru media ini. Even Manik mengaku kalau sekolah yang di pimpinnya cuman hanya mendapatkan pemberitahuan dari dinas pendidikan Simalungun mendapat bantuan rehab ruangan kelas. Terkait dengan anggaran evan manik tidak tahu menahu asalnya dari mana.



"Saya hanya diberitahu oleh dinas pendidikan Simalungun, kalau gedung sekolah yang saya pimpin saat ini mendapatkan bantuan rehab ruang kelas. Kalau mengenai Anggaran nya saya tidak tahu menahu sumber dananya darimana dan Alokasi apa. Karena RAB proyek tersebut tidak dikasih pemborongnya ke pihak Sekolah," tuturnya Evan Manik.



Demikian juga Ketua Komite sekolah, yakni Marhasak Silalahi saat dikonfirmasi kru media ini pada hari Selasa, 24 Agustus 2021, mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang keberadaan proyek dan asal sumber dananya, dikarenakan rehab tersebut dikerjakan tanpa sepengetahuan pihaknya.



"Kami dari pihak komite SMPN 1 Girsang Sipangan Bolon, sama sekali tidak mengetahui adanya proyek rehab. Karena kepala sekolah baikpun pemborong nya hingga saat ini tidak ada pemberitahuan kepada pihak kami sebagai komite sekolah.


Hal seperti ini sangat perlu keterbukaan dari pihak dinas pendidikan Simalungun, supaya jangan ada rasa kecurigaan warga terhadap kepala sekolah dan terutama kepada kami sebagai komite. Karena proyek rehab sudah dikerjakan selama empat hari, namun kami dari pihak komite sekolah belum ada mendapatkan info, Bahkan papan proyek nya pun hingga saat ini tidak ada terpampang sebagai bukti pengelola proyek tersebut bekerja dengan transfaransi,” pungkas Marhasak Silalahi.



Selanjutnya, kru media ini mencoba mengkonfirmasi yang bernama Pino, selaku pekerja bangunan rehab di sekolah tersebut. Kemudian Pino di saat dilokasi bangunan menjelaskan kepada kru media ini, bahwa mereka bekerja disuruh bermarga Simajuntak, warga Perumnas Batu enam, Kecamatan Siantar.



"Kami sudah empat hari disini bekerja atas perintah nya bermarga Simanjuntak warga Perumnas Batu Enam Pematang Siantar, dan kepala tukangnya pun tidak ada disini sekarang," ujar Pino.



Dalam hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Lidik Kriminal Benget Sinaga SH, Menanggapi dan menjelaskan, tentang Peraturan Menteri.



"Sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Yang artinya setiap pemborong diwajibkan memasang papan informasi ataupun Plang Proyek dilokasi. Naah,, apa bila ada ditemukan proyek bangunan pemerintah tidak memiliki papan informasi ataupun plang proyek. Kepala daerah setempat sudah seharusnya memanggil Kepala Dinas pendidikan untuk dimintai kebenarannya ataupun memerintahkan pihak Inspektorat untuk melakukan kroscek kelokasi," jelasnya.



Ketika kru media ini mempertanyakan tentang ketidak transparan nya dinas pendidikan dengan pengadaan proyek tersebut. Benget Sinaga SH, Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal menanggapi dan menjelaskan.



"Tadi kan sudah saya jelaskan, tentang pengadaan proyek bangunan rehab gedung SMPN 1 Girsang itu, kalau tidak transparan, kepala daerah setempat ataupun bupati/walikota nya sudah seharusnya memanggil yang bersangkutan. Karena bisa jadi hal itu tidak diketahui oleh kepala daerahnya. Tapi kalau kepala daerah nya sudah mengetahuinya dan tidak melakukan tindakan tegas terhadap kadisnya. Barulah kita mempunyai hak penuh untuk melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dengan cara membuat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian yang berhak menangani kasus tersebut. Karena yang berhak menangani kasus seperti itu ialah Tipikor," urainya .



Masih dengan Benget Sinaga SH, "Kita juga perlu utamakan kesehatan dalam situasi saat ini terdampaknya Covid-19 dan perpanjangan PPKM di kota Siantar yang saat ini meningkat menjadi Level 4. Untuk itu masyarakat Parapat khususnya di lingkungan gedung SMPN 1 girsang, perlu juga menyampaikan hal tersebut kepada Petugas yang terkait, atau kepada kepolisian setempat, supaya dilakukan pemeriksaan kepada seluruh para tukang dan pekerja bangunan rehab gedung SMPN 1 Girsang yang ada disana, guna untuk memastikan apakah mereka sudah di Vaksinasi atau tidak," tegas B Sinaga. (Bes)/PE