Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Kembali Torehkan Prestasi, Dalam Tempo 24 Jam Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Polri kembali torehkan prestasi dalam penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Ditkrimum Polda Sumut) bersama Satreskrim Polres Labuhanbatu, hanya dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Pada pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta dari tempat kediamannya.

"Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," terang Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (18/10/2021), di Mapolda Sumut.


Kombes Pol Tatan mengatakan, bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) kemarin. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," kata Dirkrimum Kombes Pol Tatan saat memberikan keterangan.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan bahwa pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

"Usai membunuh, pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkap orang nomor satu di jajaran Ditkrimum Polda Sumut ini.


Tatan menjelaskan, bahwa Tim Buser Labuhanbatu yang dibantu Jatanras Polda Sumut langsung bergerak cepat untuk menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya," papar Tatan.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar sejumlah utang.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan. (Rio-PR)