Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Resmi Disosialisasikan Polda Sumut


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut mensosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Hotel Santika Dyandra Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/10/2021).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh tim Bareskrim Polri, Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo bersama Brigjen Pol Bahagia Dachi. Acara dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, Direktur Reskrimsus Kombes Pol John Nababan, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu P Adji, serta para tokoh masyarakat Sumatera Utara lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

"Setiap tahunnya Polda Sumut menangani perkara yang cukup banyak. Pada akhirnya proses penegakan hukum tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personel dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan," pungkas Orang Nomor Satu di jajaran Polda Sumut ini.

Panca mengungkapkan, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

"Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat," ungkapnya.

Sementara itu, tim sosialisasi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menambahkan, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

"Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum. Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak," ucapnya. (Rio-PR)