Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Tak Beri Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, Unit Reskrim Polsek Delitua Bertindak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Kota Medan


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku pencurian yang beraksi di Pajak Delitua yang terletak di Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua, Jumat (1/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku adalah Adek Sembiring (36) warga Jalan Delitua Gang Haliman Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua.

Sedangkan korban yakni Pritam Singh (57) warga Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua. Pritam diketahui sebagai pemilik Toko Rezeki Sport dan Pancing.

Adapun penangkapan terhadap tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH kepada awak media, Selasa (5/10/2021).

Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada Kamis, 30 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban membuka toko dan melihat keadaan toko sudah dalam berserak. Kemudian korban naik ke lantai dua toko dan melihat pintu depan dalam keadaan terbuka dan rusak.

Selanjutnya, korban mengecek barang-barang toko berupa raket lining asli, raket yonex premium dan alat olah raga lainnya, senapan angin merek Canon asli, gitar mahogani dan gitar Yamaha lokal, sudah tidak ada lagi di tempat semula.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir Rp10.000.000. Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi, guna melakukan olah TKP,” jelas Martua Manik.

Dikatakan Manik, berdasarkan cek TKP dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Delitua mengetahui jika pelaku adalah Adek Sembiring. “Petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Pajak Delitua. Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung menangkap pelaku. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya, Tuntung Tarigan (DPO),” terang Kanit Reskrim.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari rumah kosong di samping toko korban dan mencongkel pintu depan lantai dua toko dengan menggunakan besi dan obeng. “Barang-barang bukti yang diamankan berupa celana sport warna hitam merek Adizero, jaket sport warna hitam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diboyong ke komando, guna dilakukan pemeriksaan lanjut,” pungkas Iptu Martua Manik. (Rio-PR)