Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Unit Reskrim Polsek Delitua Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pacarnya Sendiri


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua dibawah kepemimpinan Iptu Martua Manik SH MH, telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan air keras yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yang dilakukan diduga pelakunya bernama PN (26) yang berprofesi sebagai kuli bangunan, warga Jalan sejati, Gang Imam, Kel. Sari Rejo Medan Polonia yang tak lain adalah pacar korban ditangkap polisi saat berada di pinggiran sungai Jalan Setasiun, Desa Suka Makmur, Kec. Delitua beberapa jam setelah kejadian, Minggu (26/9/2021) pukul 00.15 WIB.

Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (5/10/2021) mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat pelaku mengajak korban berinisial SNR (15) yang merupakan tetangga pelaku untuk jalan-jalan keliling kota medan. Di tengah perjalanan sembari membeli beberapa makanan dan minuman, keduanya pun bergerak kembali menuju jalan stasiun mengarah ke arah perkuburan cina.

“Tak jauh dari pepohonan di pinggir jalan, pelaku mengehentikan sepeda motor Kawasaki Ninja BK 3290 AAS yang dikendarainya bersama korban sambil beralasan bahwa sepeda motornya kempes. Disaat itu lah pelaku langsung menyiramkan air keras yang sudah dipersiapkanya dalam plastik ke arah wajah dan tubuh korban,” ucap Kanit Martua Manik saat pimpin paparan kasus tersebut ketika itu, Senin (27/9/2021).


Lanjut Iptu Martua Manik, sebelum merencanakan aksinya pelaku dan korban sempat duduk dan makan-makan di rumah korban, barulah pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan keliling kota medan. Bahkan, setelah menyiram wajah korban, pelaku sempat memberitahu kerumah korban, bahwa korban dalam kondisi mengalami luka bakar serius akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.

“Atas informasi inilah, pihak Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka yang saat diinterogasi mengakui perbuatannya karna cemburu pada korban semenjak cintanya diputuskan,” ungkap Manik di hadapan Media.

“Selain tersangka, Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja BK 3290 AAS, 1 Plastik kresek tempat menyimpan air keras, 1 botol plastik wadah air keras, 1 pasang baju kaos warna merah yang dipakai pelaku saat kejadian dan 1 pasang celana pendek serta 1 pasang sandal jepit yang digunakan saat kejadian,” pungkasnya. (Rio-PR)