Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Harta Yang Paling Berharga Adalah Keluarga, Yuk Kita Bersama Menjadi Pelopor dan Pelapor, Wujudkan Indonesia Yang Layak Anak


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN – Menyadari betapa pentingnya peran keluarga tentu menjadi sosok yang sangat dirindukan bagi siapa saja yang memiliki keluarga yang dicintainya.


Meskipun berbeda, namun tampak tetap bersaudara, dan berpandangan yang sama guna mewujudkan keluarga yang rukun, damai, berkeadilan, maju dan sejahtera.


Hal tersebut diungkap saat beberapa awak media mendatangi kediaman Pimpinan Umum/Redaksi MEDIANAGANEWS.COM, Mario Oktavianus Sinaga, di Medan, Rabu (1/12/2021) dalam rangka bersilaturahmi.


Ketika tiba dilokasi para awak media menyaksikan langsung pimpinan redaksi media tersebut dikala itu sedang asik menyanyikan lagu dari film “Keluarga Cemara” yang populer sekitar 22 tahun lalu.


“Harta yang paling berharga adalah keluarga. Istana yang paling indah adalah keluarga. Puisi yang paling bermakna adalah keluarga. Mutiara tiada tara adalah keluarga. Selamat pagi, Emak. Selamat pagi, Abah. Mentari hari ini berseri indah. Terima kasih, Emak. Terima kasih, Abah. Untuk tampil perkasa bagi kami putra putri yang siap berbakti.”


Pada pertemuan tersebut, pembahasan terkait peran penting keluarga sangat mengemuka. Betapa tidak keluarga yang secara sangat penting perannya dalam mencegah masalah, masih kerap menimpa anak Indonesia. Hingga saat ini, anak Indonesia masih sering mengalami berbagai masalah seperti kekerasan fisik dan seksual, diskriminasi, eksploitasi anak, trafficking, serta perkawinan anak dibawah umur.


Mario Sinaga mengatakan kelompoknya saat ini sedang mengangkat isu perkawinan anak dibawah umur karena Indonesia merupakan negara yang menempati peringkat ke-7 tertinggi di dunia, berikut pernyataannya;


“Untuk menekan angka perkawinan anak, kami ingin mendorong peran anak sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) melalui pendekatan dengan teman sebaya dan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya. Kami berharap agar batas minimal usia perkawinan dinaikkan, baik untuk perempuan dan laki-laki,” ungkapnya.



Mario melanjutkan argumen, bahwa peran keluarga sangat penting untuk menekan angka perkawinan anak karena lingkungan terdekat anak adalah keluarga. Beberapa penyebab perkawinan anak, di antaranya adalah rendahnya pendidikan orang tua dan ketidakharmonisan dalam keluarga.


“Anak tidak mungkin mencari dunia yang lebih mengasikan di luar sana, jika di lingkungan keluarganya sendiri ia telah merasakan kebahagiaan,” kata Mario.


Selain itu Mario yang juga merupakan salah satu Pendiri dari perkumpulan komunitas Wartawan Sinaga Sedunia ini mengatakan, bahwa kelompoknya juga telah mengangkat isu pekerja migran dalam diskusi bersama teman-temannya. Masih banyak anak yang menjadi pekerja migran di Indonesia. Dengan demikian anak-anak tidak mendapatkan hak-haknya.


"Ketika menjadi pekerja migran, mereka disiksa, dipekerjakan tanpa upah yang layak, dan identitas dipalsukan, terutama dari faktor usia, betapa mirisnya," cetus Mario.


Disamping itu dirinya juga mengungkapkan bahwa baru-baru ini telah viral terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.


"Iya bang, kemarin ada kita temukan kasus penangguhan penahanan yang dilakukan oleh oknum jajaran Satreskrim Polrestabes Medan terhadap tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial PG (49) dan menjadi sorotan ditengah masyarakat. PG yang sebelumnya diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis, 4 Oktober 2021 lalu tersangkut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial MNH (14). Kejadian itu diduga dilakukan PG pada September 2021. Namun sangat disayangkan kini pihak oknum aparat kepolisian selaku penegak hukum, dalam hal ini bukannya menindak tegas sesuai SOP yang berlaku malah diduga kuat telah melakukan pembiaran terhadap tersangka pencabulan tersebut untuk dibebaskan berkeliaran leluasa menghirup udara segar diluar sana dengan dalih sudah berdamai dan ditangguhkan penahanannya. Secara kasus ini sejatinya adalah bersifat "Lex Specialis" atau yang dikenal dengan istilah delik biasa," ungkap Mario.


"Dari rumusan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014 terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya kasus pencabulan tersebut merupakan delik biasa, maka proses hukum terhadap tersangka wajib tetap berjalan meskipun seandainya pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka (sudah berdamai/laporan dicabut)," tambahnya menegaskan.


Menanggapi berbagai kasus yang telah menimpa anak-anak tersebut, Mario menambahkan bahwa orang tua juga harus dapat mempertahankan keharmonisan keluarganya. Masih ada anak-anak yang mudah dieksploitasi karena ketidakharmonisan keluarga. Komunikasi antara orang tua dan anak juga menjadi hal penting untuk memastikan agar anak tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.


Pertemuan silaturahmi ini ditutup dengan coffee break bersama sambil menyantap gorengan yang disajikan oleh tuan rumah. Usai menikmati sajian tersebut, pertemuan diakhiri dengan seruan Mario, “Yuk kita bersama menjadi Pelopor dan Pelapor, wujudkan Indonesia yang layak anak,” pungkas Mario mengakhiri. (Lamhot.S/PR)