Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Lakukan Pungli Kepada Pengusaha Dekorasi di Kota Medan, Pria Ini Ditangkap Polisi

MEDIANAGANEWS.COMMEDAN - Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki yang melakukan pemalakan / pungli terhadap seorang wanita pemilik usaha dari Shabbycihik Decoration pada hari Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.


Pelaku diamankan bernama Muhammad Sanjaya (40) warga Jalan Balai Desa, GG Bersama, Kel.Polonia, Kec.Medan Polonia.


Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH mengatakan, bahwa peristiwa pemalakan tersebut dialami korban bernama Versi Indria Jayatri (36) warga Jalan Bajak 3 Gg Mesjid, Kel.Harjo Seri 2, Kec Medan Amplas/Kompleks Suite 2 Jalan Aman Luhur, Kel.Dwi Kora, Kec.Medan Helvetia.


“Peristiwa pemalakan berawal pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira Pukul 19.30 WIB. Saat itu korban sedang mengantar peralatan Dekorasi ke Hotel Polonia Medan bertempat di Jalan Agus Slaim, Kel.Madras Hulu, Kec.Medan Baru,” ungkap Kapolsek AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH kepada awak media, Kamis (02/12/2021).


Pada saat korban menurunkan peralatan dekorasi, Kapolsek menyebutkan korban tiba-tiba didatangi seorang laki-laki tak dikenal dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 150.000.


“Pelaku meminta uang kepada korban dengan mengatas namakan Organisai SPSI. Disitu korban membayar uang Rp.120.000,” ujarnya.



Kemudian keesokan harinya, tepatnya pada hari Minggu 28 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menjumpai korban di Jalan Agus Salim, Kel.Madras Hulu, Kec.Medan Baru.


“Alasan pelaku kembali mendatangi korban karena ingin menggadaikan Hp nya tetapi korban mengatakan tidak ada uang, kemudian pelaku meminta sisa uang kemarin Rp.30.000, dan korban mengatakan tidak ada uang sambil memvidiokan aksi pelaku yang kemudian vidio tersebut viral di media sosial,” jelasnya.


Mengetahui viralnya aksi pemalakan pelaku terhadap korban, Kapolsek Medan Baru langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH bersama dengan Panit 2 Reskrim Ipda Regi Manda Putra STRK serta personil melakukan penyelidikan atas kejadian vidio viral pemalakan tersebut.


“Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Agus Salim warung kopi Medan Polonia,” kata Kapolsek.


Kepada petugas, pelaku mengakui video yang viral di media sosial merupakan dirinya yang telah meminta uang kepada korban sebesar Rp.120.000 dengan alasan uang PS (preman setempat).


“Setelah pelaku kita amankan, kemudian petugas menghubungi korban untuk datang ke kantor Polsek Medan Baru dan korban juga telah membuat laporan pengaduan. Untuk barang bukti yang diamankan terdapat berupa uang tunai Rp.40.000 (sisa hasil yang di palak) beserta 1 (satu) buah tas hitam, rekaman video dari korban pada saat kejadian,” pungkasnya. (Rio-PR)