Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Luar Biasa Mantap ! Lagi-Lagi Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Antar Lintas Provinsi


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Ditresnarkoba Polda Sumut lagi-lagi telah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu antar lintas provinsi. Adapun dua orang pelaku yang membawa 50 Kilogram Sabu-Sabu ini tak berkutik saat ditangkap polisi ketika melakukan aksinya.


Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat tim Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman Sabu-Sabu antar lintas provinsi yakni dari Aceh ke Medan dan Jakarta.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memantau di wilayah perbatasan Aceh-Medan, Jalan Megawati Binjai-Medan. Lalu, terpantau satu unit kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan,” kata Hadi kepada awak media, Senin (27/12/2021).


Kemudian Hadi menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Selanjutnya, polisi berhasil menghadang mobil yang dikendarai oleh para pelaku dan menangkap dua pemuda yang berada di dalam mobil tersebut.

“Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 2 orang pelaku serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh cina berisi sabu dengan berat keseluruhannya 50 Kilogram,” ucapnya.

Kedua pemuda tersebut diketahui bernama Muji (22) dan Fahrozi (22) ditangkap petugas karena berusaha akan menyelundupkan 50 Kg sabu asal Aceh ke Kota Medan dan Jakarta.

Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Keduanya diperintahkan oleh A untuk mengambil satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BL 1156 DD yang berisi sabu di daerah Idi, Aceh Timur. Mereka kemudian diperintahkan untuk membawa mobil itu ke Medan dan Jakarta. Dua pelaku itu dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.200 juta. Namun, kedua pelaku itu baru menerima uang jalan sebesar Rp.5 juta.

Kemudian, kedua pelaku saat berangkat dari Aceh disuruh untuk mengganti no ponsel baru. Sesampainya di Medan mereka disuruh menunggu di kawasan mall yang ada di Kota Medan. Di situ mereka akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika tersebut selanjutnya.

“Tim Ditresnarkoba sempat menunggu untuk memastikan ada yg menghubungi tersangka. Tapi karena tidak ada yang menghubungi. Tertangkapnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya,” pungkas Hadi. (Rio-PR)