Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Tempo 24 Jam Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip A. Purba, SH,MH, berhasil menangkap pelaku curanmor dalam tempo 24 jam.


Kemudian, Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area berhasil melumpuhkan pelaku yang bernama Dani, Pencuri Sepeda Motor (Curanmor).


Setelah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku curanmor dan pelaku curanmor langsung dilakukan penindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Curanmor tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip A Purba yang berada di wilayah kawasan Patumbak Sabtu (11/12/2021).


Kemudian Personel Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area terpaksa melumpuhkan pelaku curanmor yang bernama Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul KM 13 Kabupaten Dairi, dengan menembak kaki kanannya. Karena pelaku curanmor mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan terhadap diri nya.


Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan, sebelumnya tidak diindahkan sama pelaku curanmor.


Sementara itu, Pelaku curanmor bersama barang buktinya, pelaku langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Medan Area, Jalan Semeru No. 14 Medan.


Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba menjelaskan, kejadian kehilangan berawal pada saat korban Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kelurahan Budi Utomo Binjai, memarkirkan Honda Beat pelat BK 4417 AJY miliknya di depan tokonya yang berada di Jalan Halat Kelurahan Kota Maksum III, Kecamatan Medan Area pada hari Jumat (10/12/2021).


Tak selang berapa lama, setelah korban masuk ke dalam toko dan korban sedang mandi. Setelah itu korban langsung menyuruh adiknya yang bernama Dimas untuk memasukkan sepeda motor beat miliknya masuk kedalam toko.


Namun, pada saat dimas berada di parkiran. Dimas pun langsung kaget, karena tidak melihat lagi sepeda motor milik abang nya (Korban) yang berada di parkiran luar, “sudah hilang”.


Kemudian, Dimas langsung memberitahukan kepada abang nya (Korban). Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor itu ke Mako Polsek Medan Area.


“Personil Tekab Reskrim (Tugas Luar) yang menerima pengaduan kehilangan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasilnya mengetahui dimana keberadan pelaku yang hendak pulang ke Patumbak dari Sei Mencirim dengan menumpang angkot,” ucap Iptu Philip A. Purba.


Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip A. Purba SH, MH, didampingi Iptu Surya Prayitna SH, (Surya Pelor) bersama personel Tekab pun tiba di kawasan Patumbak, Ucap Philip A Purba, SH MH, dan Anggota Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.


“Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” eks mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, dan Polsek Patumbak ini. (Rio-PR)