Selamat Datang di MediaNagaNews.Com ➤ Konsisten - Menyuarakan - Berkomitmen ➤ Semua Wartawan MediaNagaNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.

Tiga Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Tewas Berhasil Diringkus Polisi


MEDIANAGANEWS.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) dibawah kepemimpinan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, kian menorehkan prestasi.


Hal ini terungkap saat Ditreskrimum Polda Sumut mengadakan kegiatan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus terhadap 3 pelaku tindak pidana pembunuhan secara bersama yang mengakibatkan korban berinisial AN (21) diketahui tewas akibat perlakuan keji para pelaku.


Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga yang berdomisili di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Ketiga pelaku diketahui berinisial MTA Alias Medi (21), SH alias Eok (26), dan MR Alias Rasid (20).



Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, adapun kasus ini motifnya berawal saat pelaku berinisial Medi (Ketua Gemot Neleng) tidak terima rumah orang tuanya dilempari oleh korban yang merupakan komunitas 234 SC.


"Pelaku tidak terima rumah orangtuanya diserang/dilempari korban," ungkap Kombes Pol Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi bersama dengan Kapolsek Percut Seituan Kompol Agustiawan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus saat menggelar konfrensi pers, Senin (27/12/2021), bertempat di laman Mapoldasu.


Terkait perihal kasus tersebut, Kombes Pol Tatan menguraikan, bahwa pada hari Minggu (26/12/2021) sekira pukul 06.00 WIB, telah terjadi tawuran antar geng motor yang menyebabkan korban AN tewas ditembak oleh pelaku Medi dengan menggunakan senjata senapan angin.



Usai mendapat informasi tersebut, Polda Sumut melalui Polsek Percut Seituan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Eok tepat pada pukul 11.00 WIB, selanjutnya mengamankan Rasid pukul 11.30 WIB, dan akhirnya petugas juga berhasil mengamankan pelaku penembakan yang berinisial Medi pada pukul 18.00 WIB.


"Ketiga pelaku berhasil diamankan Polsek Percut Seituan bersama Jatanras Polrestabes Medan jajaran Polda Sumut," terang Tatan.


Tatan menambahkan, sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh petugas, dan ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Jo, dan pasal 55, 56 KUHPidana.


"Para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," pungkas orang nomor satu di jajaran Ditreskrimum Polda Sumut tersebut mengakhiri. (Rio-PR)